By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025
Berita Nasional

Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025

Muhajir
Last updated: 2024/08/12 at 12:35 AM
Muhajir Published August 12, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sosialisasi ini berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/8/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional perlu menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah. Upaya ini untuk mencapai berbagai target pembangunan nasional maupun pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, pemerintah pusat telah menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal pada Penyusunan KUA-PPAS 2025 sebagai acuan pemerintah daerah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tercapainya visi misi Indonesia Emas 2024,” jelas Maurits.

Oleh karena itu, Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menyinergikan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, program, kegiatan, subkegiatan, serta pendanaan dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), arahan presiden, maupun peraturan perundang-undangan.

“RPJMN dan RKP mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai mekanisme perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan melalui penyelarasan target kerangka ekonomi makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional,” tutur Maurits.

Maurits menjelaskan, APBD perlu disusun secara realistis sehingga kemampuan keuangan daerah dapat terukur secara akurat. Hal ini diharapkan agar kebijakan, program, target, dan belanja sesuai dengan APBD yang sudah ditetapkan. Dirinya pun menyinggung soal penetapan batas maksimal defisit APBD yang diatur melalui ketentuan menteri. Ini paling lama terbit pada bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan maupun perkembangan perekonomian nasional. Dia menegaskan, jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.

“Serta jumlah pinjaman pemerintah dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan,” tegas Maurits.

Maurits berharap, penyelarasan terhadap KEM-PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional. “Sinergi kebijakan fiskal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemda secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk pemerintah daerah, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional dan pemantauan evaluasi pendanaan desentralisasi,” tandas Maurits.

Reporter: Yudistira
Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Berita Nasional

Mengabdi untuk Umat: Meneguhkan Peran Komisi Fatwa MUI Jagakarsa Periode 2026–2031

Berita Nasional

Masyarakat Respons Positif Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah

Olahraga

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas

Muhajir August 12, 2024 August 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026
Berita Nasional
Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

August 4, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

August 4, 2026
Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?