UPDATECIREBON.COM – Ketua Halal Center Nusantara (HCN) Hendryk menyoroti permasalahan Roti Okko yang viral karena diduga mengandung zat pengawet berbahaya, sodium dehydroacetate, yang biasanya ditemukan dalam kosmetik. Hendryk mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bertanggung jawab atas kasus ini.
“Kami dari Halal Center Nusantara meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan BPJPH bertanggung jawab atas kasus Roti Okko ini. Zat ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama bagi mereka yang telah mengonsumsi makanan tersebut dalam jumlah banyak,” kata Hendryk kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Hendryk menambahkan bahwa seharusnya BPOM, sebagai pihak yang menerbitkan surat izin edar produk makanan, lebih teliti dalam meneliti kandungan zat berbahaya.
Selain BPOM, Hendryk juga menekankan bahwa Dinas Kesehatan yang mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) turut bertanggung jawab atas kasus ini.
“Dari kasus ini terlihat lemahnya fungsi pengawasan terhadap lembaga sertifikasi. Beruntung media sosial berperan penting sehingga masalah ini bisa viral dan diketahui banyak orang. Jika tidak, bisa jadi akan ada lebih banyak korban,” ujar Hendryk.
Hendryk juga mempertanyakan mengapa BPJPH Kementerian Agama bisa kecolongan dalam mengeluarkan sertifikasi halal untuk Roti Okko. “Walaupun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH termasuk surat izin edar dari BPOM dan SLHS dari Dinas Kesehatan, jika kedua tahap itu lolos, baru pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi ke BPJPH,” jelasnya.
Hendryk menegaskan bahwa jika proses penelitian yang dilakukan BPOM dan Dinas Kesehatan benar, masalah seperti ini tidak akan terjadi. “Kami dari Halal Center Nusantara (HCN) meminta kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan produk halal di Indonesia, dan BPJPH untuk bertanggung jawab, pertama dengan mencabut izin LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk Roti Okko,” paparnya.
“Jika tidak, ini akan menjadi masalah besar di masa depan dan mencoreng nama BPJPH dan Kementerian Agama. LPH harus profesional dalam memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk makanan, minuman, atau kosmetik. Kami juga meminta verifikasi ulang produk-produk yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal BPJPH dengan melakukan sidak lapangan secara tiba-tiba di lokasi produksi, agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan rakyat Indonesia,” lanjut Hendryk.
Dikutip dari: lintasparlemen
