UPDATECIREBON.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan bisa menjadi novum (bukti baru) bagi tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam Program Rosi di Kompas TV pada Kamis (11/7/2024).
“Bisa, bisa menjadi novum ya, bahwa kalau ini dulu dianggap satu paket pelaku, hanya saja belum tertangkap, lalu sekarang sesudah ditangkap kemudian ternyata tidak, berarti yang 7 ini pun tidak dong yang sekarang sedang dilakukan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa menurut logika hukum, jika dakwaan awalnya melibatkan 11 orang, di mana 3 orang buron dan 8 lainnya masuk penjara, tetapi kemudian 1 orang dilepaskan lebih awal, maka kasus ini dapat dianggap sebagai satu paket dakwaan. “Berarti ini karena ini satu paket dakwaan, seharusnya juga menjadi Novum, tapi silakan para pengacaranya atau keluarganya itu anggap sebagai sebuah novum, seperti Sengkon dan Karta,” tambahnya.
Mahfud juga mengkritik cara kepolisian menangani kasus Vina yang terjadi pada tahun 2016. Dia menilai penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara serampangan.
“Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016 ya, dikatakan ada buron A, B, C, hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film, Film Vina Sebelum 7 Hari, loh baru orang ingat lagi, baru dikejar lagi. Nah kalau tidak serampangan kan begitu diputus dicari dan orangnya kan juga, kalau memang sejak awal,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, “Lalu serampangan yang kedua, katanya 3 (DPO) lalu diumumkan yang 2 fiktif, itu nggak ada, itu (padahal) putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan keputusan pengadilan di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya.”
Dengan demikian, Mahfud mengaku bahwa ia pernah menilai kerja kepolisian dalam kasus Vina sebagai tidak profesional dan diduga melindungi seseorang serta mencari kambing hitam.
Reporter: Baidhowi
Editor: Ahmad
