UPDATECIREBON.COM – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun lalu kembali mencuat setelah Pegi Setiawan bebas. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang merupakan tim kuasa hukum tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon, melaporkan Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
“Kesaksian Aep dan Dede inilah yang menyebabkan mereka masuk penjara. Kami belum bisa memastikan apakah kesaksian tersebut benar atau palsu,” ujar perwakilan Peradi, Jutek Bongso, saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.
Kesaksian Aep dan Dede
Berdasarkan kesaksian Aep dan Dede yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, keduanya disumpah oleh penyidik untuk memberikan pernyataan. Dalam kesaksiannya, Aep dan Dede mengaku tidak mengetahui kejadian pembunuhan atau pemerkosaan yang diduga terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Pada malam itu, Aep dan Dede sedang nongkrong di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon. Mereka melihat sebuah sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai seorang laki-laki berhelm putih dan jaket XTC, membonceng seorang perempuan berbaju gelap dan rok pendek. Kedua orang tersebut adalah Eky dan Vina.
“Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkrong di depan SMPN 11, tapi terus memacu kendaraannya,” kata Aep dan Dede dalam kesaksiannya yang tertulis di putusan PN Cirebon.
Pengejaran oleh Sepeda Motor Lain
Aep dan Dede melihat empat sepeda motor lain mengejar motor yang dikendarai Eky. Dua motor bertugas mengejar, sementara dua motor lainnya memepet dari kanan dan kiri. Salah satu orang yang berada di sebelah kiri motor Eky memukul Eky dengan balok bambu. Setelah melihat kejadian singkat tersebut, Aep dan Dede pulang ke rumah masing-masing.
Mengenali Terpidana
Meski hanya melihat sekilas kejadian pelemparan batu dan kejar-kejaran tersebut, Aep dan Dede mengaku mengenali lima terpidana, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani. “Lima anak itu yang mengendarai sepeda motor dan mengejar korban,” kata keduanya.
Lima orang yang dikenal Aep dan Dede sering nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon setiap malam minggu.
Detail Kendaraan
Dalam putusan PN Cirebon, Aep dan Dede juga mengetahui detail kendaraan yang digunakan Eky dan para terpidana:
Suzuki Satria FU hitam dengan nomor polisi E-5277-BK.
Yamaha Xeon kuning biru telur asin tanpa pelat nomor yang dikendarai Eky berbonceng dengan Vina.
Honda Beat hitam oranye dengan nomor polisi E-5218-BL.
Yamaha Vixion merah hitam dengan nomor polisi E-4208-BL yang dikendarai Hadi untuk mengejar Eky dan Vina dari kiri.
Yamaha Mio putih dengan nomor polisi E-2848-BJ yang dikendarai Eka Sandi untuk mengejar Eky dan Vina dari kanan.
Suzuki Smash ungu kuning dengan nomor polisi B-6247-PIK milik Egi, yang sering nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, di samping Showroom Majasem Kesambi.
Reporter: Ade MN
Editor: Alwi