UPDATECIREBON.COM – Kementerian Agama menilai salam lintas agama sebagai praktik baik (best practice) dalam merawat kerukunan umat. Salam lintas agama tidak dimaksudkan untuk merusak akidah, tetapi berasal dari sikap saling menghormati dan toleran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan ini dalam menanggapi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung. Salah satu hasil ijtima adalah panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama.
Panduan tersebut menyebutkan bahwa pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan. Dalam Islam, pengucapan salam adalah doa yang bersifat ubudiah dan harus mengikuti ketentuan syariat Islam. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam dari berbagai agama dinilai haram dan bukan bagian dari toleransi beragama yang sah.
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama memperkuat kerukunan dan toleransi,” tandas Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Kamaruddin menambahkan, dalam praktiknya, salam lintas agama adalah sarana menebar damai yang juga diajarkan oleh setiap agama. Ini juga menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.
“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama adalah bagian dari komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” terang Kamaruddin.
Di negara yang sangat beragam, lanjut Kamaruddin, keberagamaan harus mencerminkan kelenturan sosial dengan tetap menjaga akidah masing-masing. “Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” tegasnya.
Ikhtiar merawat kerukunan penting untuk terus diupayakan dengan menguatkan kohesi dan toleransi umat, bukan mengedepankan segregasi.
“Ikhtiar merawat kerukunan ini berbuah hasil. Praktik baik warga telah meningkatkan indeks kerukunan umat beragama,” kata Kamaruddin.
Dalam tiga tahun terakhir, Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) mengalami peningkatan. Pada 2021 sebesar 72,39, indeks naik menjadi 73,09 pada 2022, dan pada 2023, indeks KUB kembali naik menjadi 76,02.
“Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi dengan skor 74,47, kesetaraan dengan skor 77,61, dan kerja sama dengan skor 76,00. Ini indikator yang sangat baik,” papar Kamaruddin.
Rasulullah sendiri pernah mengucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan non-muslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR. Al-Bukhari). Ketika ada yang mengingatkan terlarang hukumnya mengucapkan salam kepada non-muslim, sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud, mengatakan, “Mereka berhak karena telah menemaniku dalam perjalanan”. Sahabat lain, Abu Umamah al-Bahiliy, setiap kali berjumpa orang, muslim atau non-muslim, selalu berucap salam. Dia bilang, agama mengajarkan kita untuk selalu menebar salam kedamaian (Tafsir al-Qurthubi, 11/111). Menurutnya, salam adalah penghormatan bagi sesama muslim, dan jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup berdampingan (Bahjat al-Majaalis, Ibn Abd al-Barr, 160).
Imbauan MUI mungkin relevan bagi yang merasa imannya akan terganggu bila mengucap salam lintas agama. Namun jangan larang atau ragukan iman orang yang mengucap salam lintas agama.
“Dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi,” tandas Kamaruddin.
Masalah hukum salam lintas agama pernah dibahas dalam Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 2019. Dalam simpulannya disebutkan pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, atau diikuti dengan ucapan salam nasional seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semisalnya. Namun demikian, dalam situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim diperbolehkan menambahkan salam lintas agama.
Reporter: Nizam
Editor: Tika
