UPDATECIREBON.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan siaran pers dengan Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, diikuti dengan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 terkait Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Menyusul keluarnya siaran pers dan surat tersebut, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah cepat untuk kembali berproses dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
Langkah yang diambil UI mengacu pada surat Dirjen Diktiristek yang menginstruksikan Rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat tanggal 5 Juni 2024. Pengajuan tersebut harus dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek, Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Penting untuk memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.
Sejak awal, UI telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya; memastikan tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024; dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan menelaah realisasi UKT Tahun 2023/2024.
UI sedang mengevaluasi, merevisi, dan mempertimbangkan tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek. Hasil dari proses ini akan disampaikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik. UI berterima kasih atas semua masukan, saran, dan pengaduan yang disampaikan, yang mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin masa depan. UI percaya bahwa pendidikan adalah alat mobilitas sosial yang penting, mendukung penuh calon mahasiswa baru yang berniat melanjutkan pendidikan di UI. UI siap berkomunikasi dengan calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelas UKT kurang tepat, sehingga mereka tidak perlu ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI.
Reporter: Nizam
Editor: Tika