UPDATECIREBON.COM – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, pada Rabu (22/5/2024) di Pendopo Indramayu.
Pelantikan ini menandakan pentingnya kelanjutan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat di desa-desa mereka. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024, acara ini berlangsung dengan lancar.
Bupati Nina Agustina menegaskan bahwa Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus berkomitmen pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Kuwu harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengakomodasi program tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nina.
Nina juga menggarisbawahi pentingnya penyelesaian permasalahan kemiskinan di desa-desa untuk mengeluarkan Kabupaten Indramayu dari kategori miskin ekstrem. “Mari kita melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, menyatakan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Pada pasal 118 huruf e dijelaskan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang.
Eka Munandar, Kuwu Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, karena telah mengukuhkan kembali 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu. “Kami siap kembali mengabdi di desa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat,” kata Eka.
Rustani, Kuwu Jayamulya Kecamatan Kroya, juga menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.
Reporter: Nizam
Editor: Tika