UPDATECIREBON.COM – Tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., dalam keterangannya menjelaskan bahwa di lokasi pertama di Jl. Kalibatas, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, seorang tersangka berinisial AD ditangkap dengan barang bukti 7 boks sterofoam berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
“Di lokasi kedua, di parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dua tersangka berinisial ATH dan A berhasil ditangkap dengan barang bukti 17 boks sterofoam berisi 90.684 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova,” lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go.
Kombes Pol. Donny Charles Go menambahkan bahwa jarak antara kedua lokasi penangkapan sekitar 1 kilometer. “Tim yang menangkap adalah tim yang sama, yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., menjelaskan lebih lanjut bahwa total pengungkapan kasus pada 10 Mei 2024 mencakup dua kasus dengan tiga tersangka dan total benih lobster sebanyak 125.684 ekor.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.
Penanganan benih lobster ini dilakukan dengan perlakuan khusus melalui kolaborasi bersama jajaran TNI AL dan PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster ke habitat yang cocok untuk perkembangan biakannya di wilayah Jambi. Proses pelepasan sudah dilakukan, dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini. (Red)
Reporter: Baidhowi
Editor: Ahmad
