UPDATECIREBON.COM – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon telah mengejutkan masyarakat, menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan mereka. Kenaikan ini berasal dari Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang dinilai memberatkan masyarakat dan memicu polemik yang cukup signifikan.
Masyarakat membuat petisi penolakan pada tanggal 7 Mei 2024, sebagai respons terhadap kenaikan tersebut. Di tengah kontroversi ini, PC Ansor Kota Cirebon menegaskan keprihatinan mereka dalam rapat, menyoroti tanggung jawab anggota Dewan dan PJ Walikota Cirebon. Mereka menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota Dewan seharusnya melindungi kepentingan dan aspirasi rakyat, bukan membuat keputusan yang menyebabkan penderitaan bagi mereka.
Kenaikan PBB yang signifikan, sekitar 100%, dianggap sangat memberatkan bagi masyarakat. Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), di mana kenaikan PBB oleh pemerintah pusat memiliki nilai maksimal sebesar 0,5%.

Muncul dugaan bahwa kenaikan ini dimanfaatkan sebagai agenda politik menjelang pemilihan kepala daerah, dengan APBD sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu, tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Sebagai upaya kontrol sosial, Ansor meminta agar mereka dilibatkan dalam rapat-rapat dewan dan agenda-agenda lainnya, menggarisbawahi pentingnya peran mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ucap Abdul Kholik, Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Cirebon. (Red)
Reporter: Ade MN
Editor: Ahmad
