By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemendagri dan Bappenas Tandatangani SEB Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemendagri dan Bappenas Tandatangani SEB Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045
Berita Nasional

Kemendagri dan Bappenas Tandatangani SEB Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045

Muhajir
Last updated: 2024/01/10 at 10:04 PM
Muhajir Published January 10, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Penandatanganan SEB dilakukan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Mendagri mengatakan, penandatanganan SEB kali ini memiliki nilai strategis yang sangat panjang sampai tahun 2045. Dokumen RPJPN dan RPJPD nantinya akan menjadi ‘kitab suci’ atau pegangan pemerintahan selama 20 tahun. Seluruh perangkat pemerintahan dan stakeholder yang terlibat meletakkan fondasi dasar terkait akan dibawa ke mana bangsa Indonesia 20 tahun ke depan.

“Kita sudah harus mencanangkan Rencana Jangka Panjang 2025-2045. Jadi 20 tahun ke depan ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi dengan diusulkan sudah diubah, sehingga tidak ada GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti dari produk undang-undang,” katanya.

Mendagri melanjutkan, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj.) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing. Dalam pembuatan RPJPD, daerah harus mengacu pada RPJPN dengan kolaborasi bersama stakeholder terkait di tingkat pusat. Dirinya meminta, pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk tim untuk menyusun dan menyelesaikannya.

“Rekan-rekan di daerah juga setelah ini harus membentuk tim dan peran gubernur lebih penting lagi karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur, Sekda provinsi, Kepala Bappeda provinsi, inspektur tingkat provinsi, ini akan memberikan guidelines memberikan evaluasi RPJP di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan, RPJP baik di daerah maupun nasional bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. RPJP memiliki makna penting bagi pencapaian visi-misi Indonesia yang termaktub di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Diharapkan di dalam pembuatannya dilakukan secara jelas dan terukur dengan tetap memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing.

“Rancangan ini merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan dalam kerangka Indonesia Emas 2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan pedoman untuk semua pemangku kepentingan, dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat,” jelas Suharso.

Adapun penyelarasan RPJPD dan RPJPN Tahun 2025-2045 di antaranya memiliki maksud untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, melalui pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berikutnya menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antardokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, penyelarasan dalam rangka memastikan ruang yang memadai bagi Pemda provinsi untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan sesuai prioritas pembangunan dan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

Religi

Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

Berita Nasional

Rakernis SDM Polri 2025: Wujudkan Personel Unggul, Adaptif dan Berintegritas

Berita Nasional

Libur Waisak, 522.861 Transaksi di Access by KAI – Pilihan Utama Pelanggan

Muhajir January 10, 2024 January 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Libur Waisak, 522.861 Transaksi di Access by KAI – Pilihan Utama Pelanggan
May 15, 2025
Berita Nasional
Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional
May 14, 2025
Berita Nasional
Jelang Muktamar PPP 2025, Romahurmuziy: Saatnya PPP Dipimpin Wajah Baru
May 14, 2025
Berita Nasional
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi
May 13, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Libur Waisak, 522.861 Transaksi di Access by KAI – Pilihan Utama Pelanggan

May 15, 2025
Berita Nasional

Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

May 14, 2025
Berita Nasional

Jelang Muktamar PPP 2025, Romahurmuziy: Saatnya PPP Dipimpin Wajah Baru

May 14, 2025
Berita Nasional

Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi

May 13, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemendagri dan Bappenas Tandatangani SEB Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?