By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Bareskrim Polri Dalami Kasus Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Mikrofon Cawapres Gibran
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Bareskrim Polri Dalami Kasus Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Mikrofon Cawapres Gibran
Berita Nasional

Bareskrim Polri Dalami Kasus Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Mikrofon Cawapres Gibran

Muhajir
Last updated: 2024/01/03 at 1:18 PM
Muhajir Published January 3, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla

Olahraga

Seraf Naro Siregar Buka Medali Indonesia di Asian Games 2026

Berita Nasional

Wamendagri Bima Arya: Pemda Jadi Kunci Percepat Transisi Energi

Berita Nasional

Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2026

Muhajir January 3, 2024 January 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa
September 20, 2026
Berita Nasional
Mahasiswa Sungai Aua Minta Polemik Adat Dibuka Transparan
September 20, 2026
Berita Nasional
The Fed Naikkan Suku Bunga, Kripto Tertekan dan Investor Mulai Atur Strategi
September 20, 2026
Berita Nasional
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan
September 20, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mahasiswa Sungai Aua Minta Polemik Adat Dibuka Transparan

September 20, 2026
Berita Nasional

The Fed Naikkan Suku Bunga, Kripto Tertekan dan Investor Mulai Atur Strategi

September 20, 2026
Berita Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan

September 20, 2026
Berita Nasional

Harga Emas Naik, Minyak Turun Redakan Kekhawatiran Inflasi

September 20, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bareskrim Polri Dalami Kasus Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Mikrofon Cawapres Gibran
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?