By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati
Berita Nasional

Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati

Muhajir
Last updated: 2023/12/05 at 9:16 AM
Muhajir Published December 5, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Pembacaan pledoi terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Kuasa Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H

Pada dakwan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2,

Kuasa Hukum terdakwa 1 (Praka RM), Kapten Chk Budianto, S.H. menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer untuk terdakwa 1 melanggar Hak Asasi Manusia karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. “Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujarnya.

Lettu Chk Amril Harahap, S.H. selaku Kuasa Hukum terdakwa 2 (Praka HS) dalam pledoinya mengatakan, terdakwa 2 merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa 3 (Praka J), Mayor Chk Manang, S.H., menjelaskan perbuatan terdakwa 3 tidaklah pernah direncanakan sebelumnya dan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas, terdakwa 3 terbawa emosi karena melihat terdakwa 2 telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok. “Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.

Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh masing-masing Kuasa Hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan. “1 minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bias dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan,” tegas Hakim Ketua. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Serius Tangani Kendaraan Lebih Dimensi Dan Lebih Muatan, KEMENHUB Susun Quick Win

Berita Nasional

Satgas PRR Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara

Berita Nasional

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Berita Nasional

Trans Lokal Di Papua, Wamen Viva Yoga: Jalan Mengentaskan kemiskinan dan Kesetaraan Pembangunan

Muhajir December 5, 2023 December 5, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Satgas PRR Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara
May 7, 2026
Berita Nasional
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
May 7, 2026
Berita Nasional
Trans Lokal Di Papua, Wamen Viva Yoga: Jalan Mengentaskan kemiskinan dan Kesetaraan Pembangunan
May 6, 2026
Berita Nasional
Serius Tangani Kendaraan Lebih Dimensi Dan Lebih Muatan, KEMENHUB Susun Quick Win
May 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Satgas PRR Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara

May 7, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

May 7, 2026
Berita Nasional

Trans Lokal Di Papua, Wamen Viva Yoga: Jalan Mengentaskan kemiskinan dan Kesetaraan Pembangunan

May 6, 2026
Berita Nasional

Serius Tangani Kendaraan Lebih Dimensi Dan Lebih Muatan, KEMENHUB Susun Quick Win

May 6, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pembacaan Pledoi Praka RM Dan Kawan-Kawan Yang Dituntut Hukuman Mati
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?