By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Berita Nasional

Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Muhajir
Last updated: 2023/11/10 at 9:02 AM
Muhajir Published November 10, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Surabaya – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Jumat (10/11).

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas AKBP Henri.

Sumber foto: Humas Polda Jatim

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengatakan selain itu tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”pungkas AKBP Henri. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

SPKS Demo di Danantara: Tolak Fee Ekspor DSI, Jangan Bebankan Biaya Baru kepada Petani Sawit

Berita Nasional

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Berita Nasional

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September

Religi

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif Untuk Tekan Biaya Haji 2027

Muhajir November 10, 2023 November 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 79,3 Persen, Syafrudin: Bukti Kinerja Pemerintah Dirasakan Rakyat
September 28, 2026
Berita Nasional
SPKS Demo di Danantara: Tolak Fee Ekspor DSI, Jangan Bebankan Biaya Baru kepada Petani Sawit
September 26, 2026
Olahraga
GP Valencia Kembali Jadi Seri Penutup MotoGP 2027
September 25, 2026
Olahraga
Ronaldo Kejar 1.000 Gol, Incar Trofi Lagi Bersama Portugal
September 25, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 79,3 Persen, Syafrudin: Bukti Kinerja Pemerintah Dirasakan Rakyat

September 28, 2026
Berita Nasional

SPKS Demo di Danantara: Tolak Fee Ekspor DSI, Jangan Bebankan Biaya Baru kepada Petani Sawit

September 26, 2026
Berita Nasional

Hari ke-12 Pencarian KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Kirim KN Kunyit Angkut Reefer Container

September 24, 2026
Berita Nasional

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook

September 24, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?