By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar
Berita Nasional

Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar

Muhajir
Last updated: 2023/11/07 at 1:08 AM
Muhajir Published November 7, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin, (6/11).

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Dmana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB),” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucap Whisnu.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Mendes PDT Dorong Hilirisasi Jeruk Malang, BUM Desa Bersama Disiapkan Jadi Offtaker

Olahraga

Pratama Arhan Cedera Jari, Persija Ungkap Kondisi Empat Pemain Lain

Berita Nasional

BPSDMP Dorong Perwira Transportasi Laut Kuasai Teknologi dan Utamakan Keselamatan

Berita Nasional

Kemenhub Dorong Transformasi Pembelajaran Digital untuk Keamanan Penerbangan yang Aman dan Berkelanjutan

Muhajir November 7, 2023 November 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Ferrari Bertekad Bangkit di GP Spanyol, Vasseur Akui GP Italia Jadi Pukulan Berat
September 10, 2026
Berita Nasional
Mendagri Ungkap 4 Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diminta Tak Cuma Kejar Angka
September 9, 2026
Ciayumajakuning
Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel
September 9, 2026
Ciayumajakuning
SDN 1 Cangkoak-Cirebon Raih Penghargaan Terpartisipatif GPBLHS, Dorong Budaya Peduli Lingkungan
September 9, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendagri Ungkap 4 Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diminta Tak Cuma Kejar Angka

September 9, 2026
Berita Nasional

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Dikerahkan

September 9, 2026
Berita Nasional

Mendagri Desak Bantuan Korban Bencana NTT Segera Disalurkan

September 9, 2026
Berita Nasional

Bukan Sekadar Rumah, Domande Disiapkan Jadi Kawasan Mandiri

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?