By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Berita Nasional

Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Muhajir
Last updated: 2023/09/04 at 10:53 PM
Muhajir Published September 4, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Sumut – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Olahraga

Juventus Pinjam Nick Woltemade dari Newcastle, Bomber Jerman Jadi Andalan Baru Bianconeri

Berita Nasional

Penutupan Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 09.30 WIB, 22.798 Penumpang Terdampak

Olahraga

Eala dan Gauff Tembus Babak Kedua US Open 2026

Muhajir September 4, 2023 September 4, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel
September 9, 2026
Ciayumajakuning
SDN 1 Cangkoak-Cirebon Raih Penghargaan Terpartisipatif GPBLHS, Dorong Budaya Peduli Lingkungan
September 9, 2026
Berita Nasional
Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Dikerahkan
September 9, 2026
Berita Nasional
Mendagri Desak Bantuan Korban Bencana NTT Segera Disalurkan
September 9, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Dikerahkan

September 9, 2026
Berita Nasional

Mendagri Desak Bantuan Korban Bencana NTT Segera Disalurkan

September 9, 2026
Berita Nasional

Bukan Sekadar Rumah, Domande Disiapkan Jadi Kawasan Mandiri

September 9, 2026
Berita Nasional

Mendes PDT Dorong Hilirisasi Jeruk Malang, BUM Desa Bersama Disiapkan Jadi Offtaker

September 8, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?