By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional
Religi

Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional

Muhajir
Last updated: 2023/08/11 at 6:40 AM
Muhajir Published August 11, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka telah terbukti tidak profesional lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Hal mana kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour. Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19.

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai disitu. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.

Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

Jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

HUT ke-81 DPR RI, Puan: Ukuran Kinerja Bukan Sekadar Banyaknya UU

Featured

Ario Soejono, Putra Indonesia yang Jadi Menteri di Belanda

Berita Nasional

Kemenhub Dorong Transformasi Pembelajaran Digital untuk Keamanan Penerbangan yang Aman dan Berkelanjutan

Olahraga

Pegula Tampil Meyakinkan, Melaju ke Babak Kedua US Open 2026

Muhajir August 11, 2023 August 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kemenhub Dorong Transformasi Pembelajaran Digital untuk Keamanan Penerbangan yang Aman dan Berkelanjutan
September 4, 2026
Berita Nasional
60 Profesional dari 24 Negara Ikuti Indonesia-ICAO DCTP 2026 di Indonesia
September 4, 2026
Berita Nasional
Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
September 4, 2026
Olahraga
Bhayangkara FC Datangkan Gelandang Timnas Kosta Rika
September 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Siapkan Seleksi Ketat

September 2, 2026
Religi

Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan

August 13, 2026
Religi

Ratusan Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Periksa PT TAS

August 13, 2026
Religi

Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?