By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Indramayu
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Indramayu
Ciayumajakuning

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Indramayu

Muhajir
Last updated: 2023/11/08 at 1:09 PM
Muhajir Published November 8, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto menjelaskan, persidangan Panji Gumilang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH,. MH. dan dua Hakim anggota, yaitu Ria Agustin SH dan Yanuarni Abdul Gaffar. Serta tim JPU terdiri dari 29 anggota yang di ketuai Zulfikar Tanjung SH MH.

“Dimana nanti agenda untuk hari ini pembacaan dakwaan untuk pembacaan dakwaan sendiri akan dibacakan penuntut umum bahwa terdakwa itu akan didakwa pasal berapa saja nanti akan dibacakan penuntut umum,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023).

Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berbentuk gabungan dikombinasikan. Antara dakwaan komulatif dan alternatif atau subsider.

Untuk dakwaan pertama, primer Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 mengenai berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian subsider nya adalah Pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong. Serta lebih subsider nya lagi Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan tidak lengkap.

Sementara, dakwaan yang kedua yaitu Pasal 1 ayat 6 huruf a KUHP yaitu pada pokoknya dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia. Atau ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ya dimana itu adalah untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku agama ras antar golongan atau sara. Dimana yang pasal 28 nya adalah menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu berdasarkan atas sara tadi.

“Untuk persidangan ini sudah siap dimana semua majelis hakim sudah siap. Penuntut umum juga sudah siap dan pengacara juga sudah siap jadi nanti jam 09:00 WIB kita mulai persidangan,” ujarnya.

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Gumilang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu. Jaksa Penuntut Umum di antaranya membacakan sejumlah poin dakwaan dihadapan majelis hakim dan terdakwa.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Mengabdi untuk Umat: Meneguhkan Peran Komisi Fatwa MUI Jagakarsa Periode 2026–2031

Berita Nasional

Masyarakat Respons Positif Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah

Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Nasional

Sukseskan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kepala BMKG Bekali Tim Ekspedisi Patriot 2026 Membaca Karakter Iklim

Muhajir November 8, 2023 November 8, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026
July 30, 2026
Berita Nasional
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
July 30, 2026
Ciayumajakuning
Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon
July 30, 2026
Berita Nasional
Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum
July 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

July 30, 2026
Ciayumajakuning

Anak Binaan TBM Literati Torehkan Prestasi di Semarak Literasi 2026 Kabupaten Cirebon

June 1, 2026
Ciayumajakuning

PCNU Kota Cirebon Tebar Keberkahan Idul Adha 1447 H, Salurkan 1.000 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat

May 27, 2026
Ciayumajakuning

Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan

May 22, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Indramayu
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?