UPDATECIREBON.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sistem pendataan jemaah haji untuk memastikan antrean keberangkatan semakin akurat dan transparan.
Kolaborasi tersebut salah satunya dilakukan melalui pemadanan data jemaah haji dalam masa tunggu atau waiting list. Langkah ini dibahas dalam pertemuan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pemadanan dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah akan memvalidasi dan memperbarui data jemaah secara lebih akurat, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga data ahli waris.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemadanan data merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan hak-hak jemaah terlindungi sekaligus mencegah terjadinya manipulasi data.
“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” ujar Irfan dalam keterangannya.
Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi data tersebut tidak akan mengubah nomor porsi maupun menggeser estimasi tahun keberangkatan jemaah.
Jemaah juga tidak perlu datang atau mengurus proses pemadanan secara langsung. Sebab, sebagian besar proses dilakukan secara otomatis melalui sistem atau backend system.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah secara resmi.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta uang, dokumen asli, maupun kata sandi dengan alasan pembaruan data.
Selain persoalan data, Kemenhaj dan Kemendagri membahas peningkatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di berbagai daerah.
Pemerintah ingin memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai standar medis yang ditetapkan. Selain kualitas pemeriksaan, pemerintah juga akan mendorong standardisasi tarif agar biaya yang dikenakan kepada calon jemaah tetap wajar dan seragam.
“Kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan. Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji,” kata Irfan.
Menteri Dalam Negeri menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung kedua agenda tersebut. Koordinasi teknis selanjutnya akan dilakukan untuk merealisasikan integrasi data Siskohat-Dukcapil serta merumuskan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Dengan pemadanan data dan penguatan layanan kesehatan tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib, efisien, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah.
Editor: Nizam
