UPDATECIREBON.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berstatus tidak aktif serta adanya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI Atty Novyanty mengatakan, pembenahan dilakukan untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.
Menurut Atty, regulasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan umrah dan kondisi di lapangan.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya berstatus tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 200 PPIU berstatus tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, sekitar 60 PPIU lainnya masih nonaktif karena dalam proses harmonisasi data.
Atty juga menyoroti praktik pemberangkatan jemaah yang menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.
Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah data secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.
Menurut Atty, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan dan legalitas penyelenggara umrah yang perlu dibenahi.
Selain legalitas, Kemenhaj menyoroti aspek literasi masyarakat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jemaah dinilai masih mudah percaya terhadap promosi melalui flyer maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas biro perjalanan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj menyiapkan pembaruan sistem perizinan agar proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
“Kami mendorong pembaruan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.
Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, Kemenhaj berharap ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian sebelum memilih penyelenggara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Editor: Yudistira
