UPDATECIREBON.COM — DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah kelembagaan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang menjadikan data sebagai salah satu dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Raperda sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon melalui serangkaian rapat kerja, pendalaman materi, koordinasi, serta pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait.
Dalam rapat paripurna, Pansus III terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan atas Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, pemerintahan berbasis data dibutuhkan untuk membangun sistem kebijakan yang lebih terukur.
“Data merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan diperoleh melalui proses yang partisipatif, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan,” ujar Sophi.
Menurut Sophi, desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan sosial, ekonomi, kependudukan, pelayanan dasar, hingga potensi pembangunan dapat dipetakan dari tingkat tersebut.
Karena itu, data desa tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Data tersebut juga menggambarkan kondisi masyarakat dan kebutuhan pembangunan di lapangan.
“Data desa bukan sekadar angka atau dokumen administratif. Di dalamnya terdapat gambaran kondisi masyarakat, potensi wilayah, kebutuhan pelayanan, serta berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, data harus dikelola secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pendekatan presisi, lanjut Sophi, diharapkan dapat membantu mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan program pemerintah.
Kebijakan yang disusun berdasarkan informasi yang akurat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi faktual.
Sementara itu, aspek partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam Raperda tersebut.
Sophi menilai masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu, proses pengumpulan dan pemutakhiran data perlu melibatkan masyarakat serta unsur pemerintahan desa dan kelurahan.
“Partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lingkungannya. Dengan keterlibatan masyarakat, proses pendataan dapat menjadi lebih terbuka dan data yang dihasilkan diharapkan semakin mencerminkan kondisi sebenarnya,” tuturnya.
Integrasi data desa dan kelurahan dengan kebutuhan perencanaan di tingkat kecamatan hingga kabupaten juga diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi program antarperangkat daerah.
Dengan basis data yang lebih terstruktur, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran lebih komprehensif mengenai kondisi masyarakat dan wilayah sebelum menentukan program pembangunan.
Bagi DPRD, regulasi tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Data yang dikelola dengan baik dapat membantu DPRD menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam melihat sejauh mana program pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPRD tentu berkepentingan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang baik akan membantu seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam melihat kondisi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Sophi.
Ia menegaskan, persetujuan Raperda bukan akhir dari proses. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sistem, sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan.
“Yang paling penting setelah Raperda ini disetujui adalah bagaimana implementasinya. Data harus terus diperbarui, dikelola secara terintegrasi, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi data tidak dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Penerapan sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi partisipatif diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta membuat perencanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Editor: Yudistira
