UPDATECIREBON.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, Nusron kini tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai, tetapi tetap berstatus sebagai anggota atau kader biasa Golkar.
“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar dalam struktur kepengurusan periode 2024-2029 yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
Menurut Sarmuji, pengunduran diri Nusron disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Namun, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron meninggalkan posisi kepengurusan tersebut.
“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujarnya.
Informasi mengenai mundurnya Nusron dari kepengurusan Golkar muncul ketika namanya tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Kasus tersebut kemudian berlanjut dengan pemeriksaan dan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sendiri menyatakan tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Namun, pengunduran diri yang dikonfirmasi Sarmuji tersebut merupakan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar, bukan dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah membantah kabar bahwa Nusron mengundurkan diri sebagai menteri. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Sarmuji, Nusron saat ini tetap menjadi kader biasa Partai Golkar sekaligus masih menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Editor: Eko
