UPDATECIREBON.COM — Polda Metro Jaya akan memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono untuk mendalami kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Febrio menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses pendalaman perkara.
“Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi mengatakan penyidik masih akan memeriksa sejumlah nama secara bertahap. Namun, dia belum menjelaskan posisi maupun keterkaitan Febrio dengan perkara kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya juga belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Febrio akan dilakukan. Menurut Budi, pemanggilan sejumlah pihak merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan penyidikan kasus kematian Sutrimo.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan Labfor diharapkan dapat segera keluar. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik kolegial dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolegial, bersama Bapak Dirreskrimum,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses pemeriksaan membutuhkan waktu lantaran terdapat banyak sampel yang masih harus dianalisis secara mendalam.
Di tengah proses penyidikan, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo juga mendatangi penyidik Polda Metro Jaya. Kedatangan tersebut untuk meminta perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Tim kuasa hukum dari keluarga Sutrimo juga hadir untuk minta perkembangan SP2HP, termasuk perkembangan perkara ini lebih lanjut,” kata Budi.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan permohonan terkait barang-barang pribadi yang disebut berkaitan dengan Sutrimo.
Namun, Budi meluruskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak memegang barang pribadi milik Sutrimo, termasuk telepon seluler.
“Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone,” ucapnya.
Selain meminta SP2HP, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah nama yang diharapkan dapat diperiksa penyidik.
Nama-nama tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan untuk membantu penyidik mendalami perkara kematian Sutrimo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 orang saksi dalam rangka mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan forensik sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Editor: Eko
