UPDATECIREBON.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong pengaturan reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Menurutnya, masyarakat juga harus mendapat kepastian hukum sekaligus dukungan agar tanah yang diterima benar-benar mampu menjadi sumber penghidupan.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam rapat tersebut, Yandri menyampaikan lima rekomendasi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria.
Pertama, redistribusi tanah harus disertai rencana aksi pascaredistribusi. Penerima tanah tidak cukup hanya diberikan lahan, tetapi juga perlu memperoleh akses terhadap modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, hingga pasar.
Langkah tersebut diperlukan agar tanah hasil redistribusi dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kedua, perlu ada perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi. RUU diharapkan mengatur jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah.
Pengecualian dapat diberikan untuk kepentingan pewarisan atau tujuan khusus, sepanjang dilakukan melalui mekanisme persetujuan dan verifikasi yang jelas.
Ketiga, perubahan fungsi tanah harus dikendalikan. Yandri menilai setiap perubahan fungsi tanah wajib mengacu pada rencana tata ruang serta mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan sumber penghidupan masyarakat penerima.
RUU juga perlu memuat mekanisme koreksi dan sanksi untuk memastikan manfaat redistribusi tanah tidak kembali hilang akibat perubahan penguasaan atau pemanfaatan.
Keempat, pemerintah desa harus mendapat peran lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah desa diusulkan memiliki fungsi untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, hingga memediasi konflik di tingkat lokal.
Peran lembaga adat juga dinilai penting, terutama dalam persoalan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Pemerintah desa juga perlu melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, serta objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.
Kelima, prosedur pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi harus diperjelas. Yandri mendorong agar RUU mengatur secara tegas persyaratan dan mekanisme pengajuan pelepasan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah desa.
Permukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa diusulkan mendapat prioritas. Prosesnya pun harus transparan, berdasarkan bukti lapangan, serta memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.
Yandri berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat desa.
Menurutnya, persoalan reforma agraria tidak semata menyangkut status kepemilikan tanah. Lebih jauh, kepastian atas tanah berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta sumber penghidupan masyarakat.
Editor: Yudistira
