By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Bupati Indramayu Diperiksa karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Beri Waktu 14 Hari Tentukan Sanksi
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Bupati Indramayu Diperiksa karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Beri Waktu 14 Hari Tentukan Sanksi
Ciayumajakuning

Bupati Indramayu Diperiksa karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Beri Waktu 14 Hari Tentukan Sanksi

Muhajir
Last updated: 2025/04/09 at 6:22 AM
Muhajir Published April 9, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan ditentukan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan resmi dilakukan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025, terkait dugaan pelanggaran karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.

Menurut Bima Arya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah, waktu maksimal untuk mengambil keputusan terkait sanksi administratif terhadap kepala daerah adalah dua minggu. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan keputusan itu bisa keluar lebih cepat apabila proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” ujar Bima Arya saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/4/2025).


Hingga saat ini, Kemendagri belum bisa mengambil keputusan final karena pendalaman terhadap kasus Lucky Hakim masih berlangsung. Itjen Kemendagri disebut tengah mengumpulkan data dan mengonfirmasi berbagai pihak untuk mengetahui apakah dalam perjalanan ke Jepang tersebut terdapat penggunaan fasilitas atau dana negara, atau bahkan penerimaan gratifikasi dari pihak ketiga.

“Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh. Ini yang sedang dilakukan oleh Inspektorat,” tegas Wamendagri.


Pemeriksaan ini menjadi langkah serius Kemendagri dalam menegakkan disiplin kepada para kepala daerah. Apalagi, tindakan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari atasan atau tanpa prosedur yang jelas, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah yang diatur dalam regulasi pemerintahan.

Bima Arya juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Lucky Hakim ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap kepala daerah wajib memahami secara utuh aturan, larangan, serta sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.

“Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” pungkasnya.


Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menunggu keputusan dari Kemendagri, apakah Lucky Hakim akan dikenai sanksi administratif atau bahkan sanksi lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Uncategorized

Pesantren Beet Al Yatim Indramayu Cetak Santri Berakhlak, Berilmu, dan Melek Teknologi

Uncategorized

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Berjalan Lancar, Pemulihan Dilakukan Bertahap dengan Prioritas Keselamatan

Berita Nasional

Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Inovasi Penerbangan Nasional

Berita Nasional

Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026: Dewan Pers Tekankan Pentingnya Kualitas Informasi di Era Ledakan Digital

Muhajir April 9, 2025 April 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Inovasi Penerbangan Nasional
May 5, 2026
Religi
81.992 Jemaah Diberangkatkan, Kemenhaj Perkuat Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
May 5, 2026
Berita Nasional
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026: Dewan Pers Tekankan Pentingnya Kualitas Informasi di Era Ledakan Digital
May 3, 2026
Uncategorized
Pesantren Beet Al Yatim Indramayu Cetak Santri Berakhlak, Berilmu, dan Melek Teknologi
May 1, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Warga Nanggela Cirebon Geram, Jalan Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki

May 1, 2026
Ciayumajakuning

Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Thalia Digemari Masyarakat Pantura, Geser Lagu Penyanyi Papan Atas

January 27, 2026
Ciayumajakuning

Banser Kota Cirebon Bersama Warga Benda Kerep Bangun Bronjong Antisipasi Abrasi

January 22, 2026
Ciayumajakuning

PC GP Ansor Kota Cirebon Gelar Rakorcab, Perkuat Kolaborasi dan Sinergi dengan Polres Cirebon Kota Jaga Kondusifitas

January 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bupati Indramayu Diperiksa karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Beri Waktu 14 Hari Tentukan Sanksi
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?