UPDATECIREBON.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan ditentukan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan resmi dilakukan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025, terkait dugaan pelanggaran karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.
Menurut Bima Arya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah, waktu maksimal untuk mengambil keputusan terkait sanksi administratif terhadap kepala daerah adalah dua minggu. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan keputusan itu bisa keluar lebih cepat apabila proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” ujar Bima Arya saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Hingga saat ini, Kemendagri belum bisa mengambil keputusan final karena pendalaman terhadap kasus Lucky Hakim masih berlangsung. Itjen Kemendagri disebut tengah mengumpulkan data dan mengonfirmasi berbagai pihak untuk mengetahui apakah dalam perjalanan ke Jepang tersebut terdapat penggunaan fasilitas atau dana negara, atau bahkan penerimaan gratifikasi dari pihak ketiga.
“Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh. Ini yang sedang dilakukan oleh Inspektorat,” tegas Wamendagri.
Pemeriksaan ini menjadi langkah serius Kemendagri dalam menegakkan disiplin kepada para kepala daerah. Apalagi, tindakan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari atasan atau tanpa prosedur yang jelas, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah yang diatur dalam regulasi pemerintahan.
Bima Arya juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Lucky Hakim ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap kepala daerah wajib memahami secara utuh aturan, larangan, serta sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.
“Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” pungkasnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menunggu keputusan dari Kemendagri, apakah Lucky Hakim akan dikenai sanksi administratif atau bahkan sanksi lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
Editor: Alwi