By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran
Ciayumajakuning

Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran

Muhajir
Last updated: 2025/04/08 at 3:30 AM
Muhajir Published April 8, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi memicu sorotan publik dan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan, karena sebagai kepala daerah, Lucky seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Lucky belum mengajukan izin terkait perjalanannya ke Negeri Sakura. “Kami sudah cek, Pak Bupati belum ajukan izin, dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami serta menyampaikan permohonan maaf,” ujar Bima melalui pesan singkat pada Senin (7/4).

Terkait pelesiran yang menuai kontroversi ini, Kemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi secara langsung. “Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia,” lanjut Bima.

Bima Arya, yang juga mantan Wali Kota Bogor, menekankan bahwa pengajuan izin seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. “Biasanya kami, dulu saat menjabat kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya,” ungkapnya.

Berpotensi Melanggar UU Pemerintahan Daerah, Lucky Terancam Sanksi

Perjalanan kepala daerah ke luar negeri diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bila terbukti melanggar, Lucky Hakim bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara.

Bima menjelaskan, “Sanksi sesuai Pasal 77 Ayat (2), kepala daerah yang meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.”

Lebih lanjut, Pasal 76 Ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin. Bila teguran tertulis telah diberikan dua kali dan tidak diindahkan, maka kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus dari Kemendagri sesuai Pasal 77 Ayat (4).

Namun, Bima menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu mendengarkan keterangan lengkap dari Lucky sebelum menjatuhkan sanksi. “Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap,” katanya.

Aksi pelesiran Lucky Hakim ini juga memicu komentar dari tokoh politik lainnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan sindiran halus kepada Lucky. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ucap Dedi dengan nada menyindir.

Perjalanan pribadi ke luar negeri oleh pejabat publik memang kerap menimbulkan pertanyaan, terutama di tengah sorotan publik mengenai kinerja dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Kasus Lucky Hakim ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terciduk melanggar etika birokrasi dan regulasi administrasi.

Kini publik menanti langkah tegas dari Kemendagri dalam menegakkan aturan serta memastikan tidak ada kepala daerah yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan jabatannya.

Editor: Zen

Rekomendasi

Uncategorized

Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045*

Religi

81.992 Jemaah Diberangkatkan, Kemenhaj Perkuat Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Berita Nasional

Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Inovasi Penerbangan Nasional

Uncategorized

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Berjalan Lancar, Pemulihan Dilakukan Bertahap dengan Prioritas Keselamatan

Muhajir April 8, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Inovasi Penerbangan Nasional
May 5, 2026
Religi
81.992 Jemaah Diberangkatkan, Kemenhaj Perkuat Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
May 5, 2026
Berita Nasional
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026: Dewan Pers Tekankan Pentingnya Kualitas Informasi di Era Ledakan Digital
May 3, 2026
Uncategorized
Pesantren Beet Al Yatim Indramayu Cetak Santri Berakhlak, Berilmu, dan Melek Teknologi
May 1, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Warga Nanggela Cirebon Geram, Jalan Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki

May 1, 2026
Ciayumajakuning

Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Thalia Digemari Masyarakat Pantura, Geser Lagu Penyanyi Papan Atas

January 27, 2026
Ciayumajakuning

Banser Kota Cirebon Bersama Warga Benda Kerep Bangun Bronjong Antisipasi Abrasi

January 22, 2026
Ciayumajakuning

PC GP Ansor Kota Cirebon Gelar Rakorcab, Perkuat Kolaborasi dan Sinergi dengan Polres Cirebon Kota Jaga Kondusifitas

January 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?