UPDATECIREBON.COM – Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi memicu sorotan publik dan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan, karena sebagai kepala daerah, Lucky seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Lucky belum mengajukan izin terkait perjalanannya ke Negeri Sakura. “Kami sudah cek, Pak Bupati belum ajukan izin, dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami serta menyampaikan permohonan maaf,” ujar Bima melalui pesan singkat pada Senin (7/4).
Terkait pelesiran yang menuai kontroversi ini, Kemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi secara langsung. “Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia,” lanjut Bima.
Bima Arya, yang juga mantan Wali Kota Bogor, menekankan bahwa pengajuan izin seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. “Biasanya kami, dulu saat menjabat kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya,” ungkapnya.
Berpotensi Melanggar UU Pemerintahan Daerah, Lucky Terancam Sanksi
Perjalanan kepala daerah ke luar negeri diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bila terbukti melanggar, Lucky Hakim bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara.
Bima menjelaskan, “Sanksi sesuai Pasal 77 Ayat (2), kepala daerah yang meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.”
Lebih lanjut, Pasal 76 Ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin. Bila teguran tertulis telah diberikan dua kali dan tidak diindahkan, maka kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus dari Kemendagri sesuai Pasal 77 Ayat (4).
Namun, Bima menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu mendengarkan keterangan lengkap dari Lucky sebelum menjatuhkan sanksi. “Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap,” katanya.
Aksi pelesiran Lucky Hakim ini juga memicu komentar dari tokoh politik lainnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan sindiran halus kepada Lucky. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ucap Dedi dengan nada menyindir.
Perjalanan pribadi ke luar negeri oleh pejabat publik memang kerap menimbulkan pertanyaan, terutama di tengah sorotan publik mengenai kinerja dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Kasus Lucky Hakim ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terciduk melanggar etika birokrasi dan regulasi administrasi.
Kini publik menanti langkah tegas dari Kemendagri dalam menegakkan aturan serta memastikan tidak ada kepala daerah yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan jabatannya.
Editor: Zen