By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran
Ciayumajakuning

Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran

Muhajir
Last updated: 2025/04/08 at 3:30 AM
Muhajir Published April 8, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi memicu sorotan publik dan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan, karena sebagai kepala daerah, Lucky seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Lucky belum mengajukan izin terkait perjalanannya ke Negeri Sakura. “Kami sudah cek, Pak Bupati belum ajukan izin, dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami serta menyampaikan permohonan maaf,” ujar Bima melalui pesan singkat pada Senin (7/4).

Terkait pelesiran yang menuai kontroversi ini, Kemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi secara langsung. “Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia,” lanjut Bima.

Bima Arya, yang juga mantan Wali Kota Bogor, menekankan bahwa pengajuan izin seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. “Biasanya kami, dulu saat menjabat kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya,” ungkapnya.

Berpotensi Melanggar UU Pemerintahan Daerah, Lucky Terancam Sanksi

Perjalanan kepala daerah ke luar negeri diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bila terbukti melanggar, Lucky Hakim bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara.

Bima menjelaskan, “Sanksi sesuai Pasal 77 Ayat (2), kepala daerah yang meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.”

Lebih lanjut, Pasal 76 Ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin. Bila teguran tertulis telah diberikan dua kali dan tidak diindahkan, maka kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus dari Kemendagri sesuai Pasal 77 Ayat (4).

Namun, Bima menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu mendengarkan keterangan lengkap dari Lucky sebelum menjatuhkan sanksi. “Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap,” katanya.

Aksi pelesiran Lucky Hakim ini juga memicu komentar dari tokoh politik lainnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan sindiran halus kepada Lucky. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ucap Dedi dengan nada menyindir.

Perjalanan pribadi ke luar negeri oleh pejabat publik memang kerap menimbulkan pertanyaan, terutama di tengah sorotan publik mengenai kinerja dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Kasus Lucky Hakim ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terciduk melanggar etika birokrasi dan regulasi administrasi.

Kini publik menanti langkah tegas dari Kemendagri dalam menegakkan aturan serta memastikan tidak ada kepala daerah yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan jabatannya.

Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera

Olahraga

Manchester City Hancurkan Liverpool 3-0 di Anfield

Olahraga

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Olahraga

UB Juara Madrid Challenger 2026, Raih Gelar Kelima

Muhajir April 8, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Manchester City Hancurkan Liverpool 3-0 di Anfield
October 12, 2026
Olahraga
Como Gagal Menang Meski Unggul Pemain
October 12, 2026
Religi
Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Aman
October 12, 2026
Olahraga
Marc Klok Tegaskan Persib Pantang Menyerah
October 12, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa

September 20, 2026
Ciayumajakuning

PMI Cirebon Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan 2026, Target Galang Rp1,5 Miliar

September 17, 2026
Ciayumajakuning

Jokowi Dapat Cinderamata Pedang Naga Liman dari Ujang Busthomi saat Kunjungan di Cirebon

September 14, 2026
Ciayumajakuning

Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ancaman Sanksi Lucky Hakim Plesiran Tanpa Izin ke Jepang saat Hiruk Pikuk Lebaran
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?