By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Ciayumajakuning

Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta

Muhajir
Last updated: 2024/11/06 at 1:18 AM
Muhajir Published November 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan seorang Kuwu di wilayahnya, berinisial WG, atas dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. WG, yang menjabat sebagai Kuwu Ciwaringin sejak 2021, dituduh menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.

Pada Selasa malam (5/11/2024), WG tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sebelum digiring ke Rutan Kelas I Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan WG akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Yudhi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa WG diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 2 miliar melalui berbagai kegiatan fiktif dan markup anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 500 juta. “Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Menurut Yudhi, modus operandi WG terungkap melalui audit laporan keuangan desa yang menunjukkan adanya laporan fiktif serta aliran dana yang langsung ditarik oleh WG untuk keperluan pribadi.

Kejaksaan saat ini juga tengah menelusuri aset-aset milik WG untuk mengidentifikasi adanya peningkatan signifikan yang diduga berasal dari dana desa. Yudhi menambahkan, “Kami masih menunggu dokumen tambahan untuk memperjelas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Atas tindakannya, WG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. WG terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor: Zen

Rekomendasi

Olahraga

Italia Tekuk Turki 3-1, Naik ke Posisi Kedua

Berita Nasional

Prabowo: Perang Modern Tak Lagi Selalu Fisik, TNI Harus Kuasai Teknologi

Berita Nasional

Trump Bentuk Super Intelligence Force, Amerika Kejar Dominasi AI

Olahraga

UB Juara Madrid Challenger 2026, Raih Gelar Kelima

Muhajir November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera
October 11, 2026
Berita Nasional
Kemenhub Lakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla
October 11, 2026
Berita Nasional
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
October 9, 2026
Berita Nasional
Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik
October 9, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa

September 20, 2026
Ciayumajakuning

PMI Cirebon Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan 2026, Target Galang Rp1,5 Miliar

September 17, 2026
Ciayumajakuning

Jokowi Dapat Cinderamata Pedang Naga Liman dari Ujang Busthomi saat Kunjungan di Cirebon

September 14, 2026
Ciayumajakuning

Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?