By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Ciayumajakuning

Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta

Muhajir
Last updated: 2024/11/06 at 1:18 AM
Muhajir Published November 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan seorang Kuwu di wilayahnya, berinisial WG, atas dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. WG, yang menjabat sebagai Kuwu Ciwaringin sejak 2021, dituduh menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.

Pada Selasa malam (5/11/2024), WG tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sebelum digiring ke Rutan Kelas I Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan WG akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Yudhi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa WG diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 2 miliar melalui berbagai kegiatan fiktif dan markup anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 500 juta. “Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Menurut Yudhi, modus operandi WG terungkap melalui audit laporan keuangan desa yang menunjukkan adanya laporan fiktif serta aliran dana yang langsung ditarik oleh WG untuk keperluan pribadi.

Kejaksaan saat ini juga tengah menelusuri aset-aset milik WG untuk mengidentifikasi adanya peningkatan signifikan yang diduga berasal dari dana desa. Yudhi menambahkan, “Kami masih menunggu dokumen tambahan untuk memperjelas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Atas tindakannya, WG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. WG terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor: Zen

Rekomendasi

Berita NasionalOlahraga

Pemain Timnas Indonesia Resmikan Mercu Buana Football School

Featured

Awak Utama dan Cadangan Misi ISS Jalani Simulasi Kualifikasi di Rusia

Berita Nasional

Debat Caketum BM PAN, Viva Yoga: BM PAN Berkontribusi Meningkatkan Elektoral PAN

Featured

ILA Berlin 2026 Tampilkan Teknologi Drone dan Sistem Nirawak Generasi Terbaru

Muhajir November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Pemerintah Bentuk Task Force Optimalisasi Penerbangan Haji untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji dan Pariwisata Indonesia
June 25, 2026
Berita Nasional
Debat Caketum BM PAN, Viva Yoga: BM PAN Berkontribusi Meningkatkan Elektoral PAN
June 23, 2026
Featured
Anak Beruang Kerap Minta Makan di Tepi Jalan Rusia
June 22, 2026
Featured
Ilmuwan Peringatkan Terumbu Karang Abrolhos Brasil Terancam Pemanasan Global
June 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Anak Binaan TBM Literati Torehkan Prestasi di Semarak Literasi 2026 Kabupaten Cirebon

June 1, 2026
Ciayumajakuning

PCNU Kota Cirebon Tebar Keberkahan Idul Adha 1447 H, Salurkan 1.000 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat

May 27, 2026
Ciayumajakuning

Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan

May 22, 2026
Ciayumajakuning

Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

May 22, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?