By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Ciayumajakuning

Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta

Muhajir
Last updated: 2024/11/06 at 1:18 AM
Muhajir Published November 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan seorang Kuwu di wilayahnya, berinisial WG, atas dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. WG, yang menjabat sebagai Kuwu Ciwaringin sejak 2021, dituduh menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.

Pada Selasa malam (5/11/2024), WG tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sebelum digiring ke Rutan Kelas I Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan WG akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Yudhi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa WG diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 2 miliar melalui berbagai kegiatan fiktif dan markup anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 500 juta. “Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Menurut Yudhi, modus operandi WG terungkap melalui audit laporan keuangan desa yang menunjukkan adanya laporan fiktif serta aliran dana yang langsung ditarik oleh WG untuk keperluan pribadi.

Kejaksaan saat ini juga tengah menelusuri aset-aset milik WG untuk mengidentifikasi adanya peningkatan signifikan yang diduga berasal dari dana desa. Yudhi menambahkan, “Kami masih menunggu dokumen tambahan untuk memperjelas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Atas tindakannya, WG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. WG terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Kemenhub Gelar Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni

Berita Nasional

HUT ke-28 PAN, Anak Yatim Titipkan Harapan di Rumah PAN Jatim

Ciayumajakuning

SDN Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon Raih Juara 3 Lomba Video GEMAS Adiwiyata

Muhajir November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
SDN Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon Raih Juara 3 Lomba Video GEMAS Adiwiyata
August 24, 2026
Berita Nasional
HUT ke-28 PAN, Anak Yatim Titipkan Harapan di Rumah PAN Jatim
August 24, 2026
Berita Nasional
Kemenhub Gelar Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni
August 23, 2026
Ciayumajakuning
SDN Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan
August 18, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

SDN Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon Raih Juara 3 Lomba Video GEMAS Adiwiyata

August 24, 2026
Ciayumajakuning

SDN Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan

August 18, 2026
Ciayumajakuning

SDN Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon Raih Adiwiyata Provinsi Jabar, Kini Bidik Tingkat Nasional

August 18, 2026
Ciayumajakuning

Cek Kesehatan Gratis hingga Lomba Tari Topeng Warnai Kemeriahan HUT Ke-81 RI di Kompleks Graha Kemuning Residence Kota Cirebon

August 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?