By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Ciayumajakuning

Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta

Muhajir
Last updated: 2024/11/06 at 1:18 AM
Muhajir Published November 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan seorang Kuwu di wilayahnya, berinisial WG, atas dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. WG, yang menjabat sebagai Kuwu Ciwaringin sejak 2021, dituduh menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.

Pada Selasa malam (5/11/2024), WG tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sebelum digiring ke Rutan Kelas I Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan WG akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Yudhi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa WG diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 2 miliar melalui berbagai kegiatan fiktif dan markup anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 500 juta. “Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Menurut Yudhi, modus operandi WG terungkap melalui audit laporan keuangan desa yang menunjukkan adanya laporan fiktif serta aliran dana yang langsung ditarik oleh WG untuk keperluan pribadi.

Kejaksaan saat ini juga tengah menelusuri aset-aset milik WG untuk mengidentifikasi adanya peningkatan signifikan yang diduga berasal dari dana desa. Yudhi menambahkan, “Kami masih menunggu dokumen tambahan untuk memperjelas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Atas tindakannya, WG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. WG terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Rekor Tertinggi Tercatat pada 6 Juli 2025 Kemarin: 235.866 Pelanggan dalam Sehari, Okupansi Capai 140 Persen

Berita Nasional

KAI – Kementerian Ekonomi Kreatif – Visinema Kolaborasi Hadirkan Karakter Si Jumbo

Berita Nasional

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun

Berita Nasional

GP Ansor Jabar Gelar Inaugurasi dan Luncurkan Program Ekonomi “Ansor Connect”

Muhajir November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Bukan Bertani Biasa, Bupati Lucky Hakim Ingin Anak Muda Indramayu Jadi Bos Agribisnis
July 12, 2025
Berita Nasional
KAI Akan Hadirkan Rangkaian New Generation di KA Gumarang dan Tegal Bahari
July 12, 2025
Berita Nasional
Stasiun Jatake Hadirkan Kenyamanan Dalam Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
July 12, 2025
Berita Nasional
8 Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
July 12, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Bukan Bertani Biasa, Bupati Lucky Hakim Ingin Anak Muda Indramayu Jadi Bos Agribisnis

July 12, 2025
Ciayumajakuning

GP Ansor Dukung Penuh Langkah Tegas Wali Kota Cirebon dalam Penataan Kawasan Bima

June 23, 2025
Ciayumajakuning

Wabup Syaefudin Apresiasi Kontribusi POLINDRA Kembangkan SDM Masyarakat Indramayu

June 21, 2025
Ciayumajakuning

PMII UI BBC Torehkan Sejarah Baru: Menjawab Zaman lewat Nada, Aksi dan Kesadaran

June 16, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?