UPDATECIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan seorang Kuwu di wilayahnya, berinisial WG, atas dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. WG, yang menjabat sebagai Kuwu Ciwaringin sejak 2021, dituduh menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.
Pada Selasa malam (5/11/2024), WG tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sebelum digiring ke Rutan Kelas I Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan WG akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
Yudhi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa WG diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 2 miliar melalui berbagai kegiatan fiktif dan markup anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 500 juta. “Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurut Yudhi, modus operandi WG terungkap melalui audit laporan keuangan desa yang menunjukkan adanya laporan fiktif serta aliran dana yang langsung ditarik oleh WG untuk keperluan pribadi.
Kejaksaan saat ini juga tengah menelusuri aset-aset milik WG untuk mengidentifikasi adanya peningkatan signifikan yang diduga berasal dari dana desa. Yudhi menambahkan, “Kami masih menunggu dokumen tambahan untuk memperjelas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”
Atas tindakannya, WG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. WG terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Editor: Zen