UPDATECIREBON.COM – Gelar Doktor Honoris Causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap bahwa UIPM ternyata belum memiliki izin operasional untuk beroperasi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek. Tim investigasi turun langsung ke alamat yang diklaim sebagai kantor UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak menemukan adanya aktivitas perguruan tinggi maupun operasional lainnya.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia, sehingga gelar akademik yang diberikan oleh institusi tersebut tidak diakui secara hukum.
“Saat ini, kami tengah menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Abdul Haris pada Jumat (4/10).
Ditjen Diktiristek juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan terkait UIPM. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta maupun asing wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar yang dikeluarkan tidak akan diakui oleh negara.
Abdul Haris mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan laman penyetaraan ijazah luar negeri yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek status izin perguruan tinggi melalui laman PDDikti dan laman penyetaraan ijazah luar negeri sebelum melanjutkan studi atau menyetarakan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asing,” tegasnya.
Abdul Haris juga menambahkan bahwa berdasarkan UU Pendidikan Tinggi, organisasi atau institusi yang memberikan gelar akademik tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini termasuk dalam upaya pemerintah menjaga mutu dan legalitas pendidikan di Indonesia.
Reporter: Rachel
Editor: Fath
