By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Ini Alasannya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Featured > Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Ini Alasannya
Featured

Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Ini Alasannya

Muhajir
Last updated: 2024/10/08 at 5:01 AM
Muhajir Published October 8, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Gelar Doktor Honoris Causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap bahwa UIPM ternyata belum memiliki izin operasional untuk beroperasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek. Tim investigasi turun langsung ke alamat yang diklaim sebagai kantor UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak menemukan adanya aktivitas perguruan tinggi maupun operasional lainnya.

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia, sehingga gelar akademik yang diberikan oleh institusi tersebut tidak diakui secara hukum.

“Saat ini, kami tengah menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Abdul Haris pada Jumat (4/10).

Ditjen Diktiristek juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan terkait UIPM. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta maupun asing wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar yang dikeluarkan tidak akan diakui oleh negara.

Abdul Haris mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan laman penyetaraan ijazah luar negeri yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek status izin perguruan tinggi melalui laman PDDikti dan laman penyetaraan ijazah luar negeri sebelum melanjutkan studi atau menyetarakan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asing,” tegasnya.

Abdul Haris juga menambahkan bahwa berdasarkan UU Pendidikan Tinggi, organisasi atau institusi yang memberikan gelar akademik tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini termasuk dalam upaya pemerintah menjaga mutu dan legalitas pendidikan di Indonesia.

Reporter: Rachel
Editor: Fath

Rekomendasi

Berita Nasional

Kemenhub Lakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Featured

Manfaat Air Kelapa Hijau, Tak Cuma Segarkan Tubuh

Olahraga

Marc Márquez Optimistis Tatap GP Indonesia Di Mandalika

Religi

Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

Muhajir October 8, 2024 October 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Marc Klok Tegaskan Persib Pantang Menyerah
October 12, 2026
Olahraga
Verstappen Akhiri Penantian di GP Singapura
October 12, 2026
Olahraga
Zverev Bukukan 60 Kemenangan Musim 2026 di Shanghai Masters
October 12, 2026
Berita Nasional
Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera
October 11, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Featured

Manfaat Air Kelapa Hijau, Tak Cuma Segarkan Tubuh

October 5, 2026
Featured

Stupa Utama Borobudur Dipugar, Pengunjung Dibatasi

October 5, 2026
Featured

Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?

October 2, 2026
Featured

Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran

October 1, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Ini Alasannya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?