UPDATECIREBON.COM – Akun Kaskus Fufufafa menjadi perbincangan hangat publik belakangan ini. Akun tersebut kerap menyebarkan hinaan kepada sejumlah tokoh, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. Nama Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih, turut terseret dalam skandal ini karena diduga sebagai pemilik akun tersebut.
Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan keyakinannya bahwa akun Kaskus Fufufafa memang milik Gibran Rakabuming Raka. Roy bahkan menyatakan bahwa ia yakin hingga 99,9 persen.
“Kita sebagai manusia boleh yakin, tapi Allah mengajarkan untuk tidak terlalu sempurna. Kalau kesempurnaan milik Allah, saya yakin 99,9 persen. Kalau disurvei, sisanya 0,1 persen itu margin of error,” kata Roy Suryo dalam tayangan di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Jumat (13/9/2024).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut juga menjelaskan cara mengungkap jejak digital yang dimiliki oleh akun Fufufafa. Ada dua metode yang menurutnya bisa dilakukan, yaitu secara ilmiah (scientific) dengan menelusuri bukti digital.
“Ini hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang yang memiliki akses hukum untuk mengambil evidence dari server,” jelasnya.
Roy Suryo menambahkan, bahwa penelusuran akun Fufufafa bisa dilakukan dengan mudah oleh aparat penegak hukum, terutama karena server Kaskus berada di Indonesia. Meskipun Kaskus awalnya didirikan di Amerika Serikat, sebelum tahun 2010 server-nya telah dipindahkan ke Indonesia. Banyak postingan dari akun Fufufafa yang viral dibuat pada 2014.
“Saya bisa pastikan 100 persen bahwa semua data tersebut ada di server Kaskus di Indonesia, sehingga sangat mudah untuk menelusurinya,” lanjut Roy Suryo.
Cara kedua untuk mendeteksi pemilik akun adalah dengan pendekatan algoritma dan psikologis. Roy Suryo menjelaskan bahwa setiap pengguna media sosial memiliki kebiasaan yang konsisten, termasuk dalam pola interaksinya.
“Saya mempelajari interaksi akun Fufufafa dengan akun-akun lainnya, dan dari situ dapat dilihat pola serta keterkaitannya,” jelasnya lebih lanjut.
Reporter: Jihan
Editor: Fath
