By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya
Berita Nasional

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya

Muhajir
Last updated: 2024/07/23 at 2:47 PM
Muhajir Published July 23, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

“Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi,” beberapa Erlan.

Hal senadapun, diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.

Barang bukti tersebut, antara lain satu unit kendaraan R4 jenis Pickup dan satu unit kendaraan R6 jenis Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.

“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tutup Bayu.

Reporter: Fahmi
Editor: Haris

Rekomendasi

Olahraga

Tan Cheng Hoe Puji Pertahanan Indonesia yang Sulit Ditembus Malaysia

Berita Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane

Berita Nasional

Atasi Kelangkaan Air, Tim Ekspedisi Patriot dan Warga Klamono Kolaborasi Salurkan Air Kolam

Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

Muhajir July 23, 2024 July 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
October 2, 2026
Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?