UPDATECIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu 2024-2044 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Perubahan RTRW ini menitikberatkan pada investasi dan pengembangan potensi lokal, yang mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.
Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan pentingnya hal tersebut saat memberikan pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Nina, Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana, sebuah super kawasan ekonomi yang bertujuan mempercepat pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. Untuk mendukung Kawasan Rebana, RTRW Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan industri, siap menyambut investor.
Rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk beberapa kawasan penting, meliputi:
Kawasan peruntukan industri
Kawasan penghasil garam
Kawasan perikanan
Kawasan tanaman pangan
Kawasan permukiman
Kawasan pariwisata
Kawasan hutan
Selain itu, RTRW Kabupaten Indramayu juga mencakup beberapa kawasan strategis, seperti:
Kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel
Kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi
KPI Metropolitan Rebana
Kawasan agropolitan
Nina menekankan bahwa tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu adalah mewujudkan ruang wilayah yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan kini perlu dilakukan penyesuaian atau revisi. Menurutnya, RTRW adalah instrumen penting untuk menarik investasi ke Kabupaten Indramayu, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Gabriel Triwibawa, Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR dan Tata Ruang, menyatakan bahwa usulan perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.
Reporter: Ade MN
Editor: Tika
