By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
Berita Nasional

KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup

Muhajir
Last updated: 2024/06/01 at 5:14 AM
Muhajir Published June 1, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengecam tindakan pelemparan batu yang menimpa KA Pasundan pada Kamis (30/5) di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB. Tindakan vandalisme tersebut mengakibatkan kerusakan pada 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menegaskan KAI akan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap pelaku.

Menurut Agus, tindakan pelemparan tersebut tidak hanya membahayakan perjalanan dan melukai penumpang serta petugas KAI, namun juga melanggar hukum. Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pelaku tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

KAI juga menegaskan larangan terhadap pelemparan terhadap kereta api yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu sarana perkeretaapian dengan ancaman pidana.

Agus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap kereta api dan menekankan bahwa tindakan tersebut berbahaya bagi perjalanan kereta api serta keselamatan penumpangnya. KAI akan meningkatkan pengawasan di stasiun dan jalur kereta api dengan melibatkan pihak keamanan serta mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan vandalisme.

“Aksi vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan mempengaruhi keselamatan banyak orang. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah tindakan tersebut,” tutup Agus.

Reporter: Nizam
Editor: Ahmad

Rekomendasi

Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

Muhajir June 1, 2024 June 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah
August 6, 2026
Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

August 6, 2026
Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

August 5, 2026
Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

August 4, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

August 4, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?