UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengecam tindakan pelemparan batu yang menimpa KA Pasundan pada Kamis (30/5) di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB. Tindakan vandalisme tersebut mengakibatkan kerusakan pada 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menegaskan KAI akan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap pelaku.
Menurut Agus, tindakan pelemparan tersebut tidak hanya membahayakan perjalanan dan melukai penumpang serta petugas KAI, namun juga melanggar hukum. Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pelaku tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
KAI juga menegaskan larangan terhadap pelemparan terhadap kereta api yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu sarana perkeretaapian dengan ancaman pidana.
Agus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap kereta api dan menekankan bahwa tindakan tersebut berbahaya bagi perjalanan kereta api serta keselamatan penumpangnya. KAI akan meningkatkan pengawasan di stasiun dan jalur kereta api dengan melibatkan pihak keamanan serta mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan vandalisme.
“Aksi vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan mempengaruhi keselamatan banyak orang. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah tindakan tersebut,” tutup Agus.
Reporter: Nizam
Editor: Ahmad
