By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
Berita Nasional

KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup

Muhajir
Last updated: 2024/06/01 at 5:14 AM
Muhajir Published June 1, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengecam tindakan pelemparan batu yang menimpa KA Pasundan pada Kamis (30/5) di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB. Tindakan vandalisme tersebut mengakibatkan kerusakan pada 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menegaskan KAI akan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap pelaku.

Menurut Agus, tindakan pelemparan tersebut tidak hanya membahayakan perjalanan dan melukai penumpang serta petugas KAI, namun juga melanggar hukum. Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pelaku tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

KAI juga menegaskan larangan terhadap pelemparan terhadap kereta api yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu sarana perkeretaapian dengan ancaman pidana.

Agus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap kereta api dan menekankan bahwa tindakan tersebut berbahaya bagi perjalanan kereta api serta keselamatan penumpangnya. KAI akan meningkatkan pengawasan di stasiun dan jalur kereta api dengan melibatkan pihak keamanan serta mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan vandalisme.

“Aksi vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan mempengaruhi keselamatan banyak orang. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah tindakan tersebut,” tutup Agus.

Reporter: Nizam
Editor: Ahmad

Rekomendasi

Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

Berita Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane

Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

Berita Nasional

Indonesia Tolak Tudingan Pelanggaran HAM di Papua

Muhajir June 1, 2024 June 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
October 2, 2026
Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?