By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Religi

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya

Muhajir
Last updated: 2024/03/25 at 12:13 PM
Muhajir Published March 25, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.(AM)

Rekomendasi

Olahraga

Liverpool Vs Villarreal: Comeback Dramatis, The Reds Menang 4-3

Olahraga

Jaden Mcdaniels Perpanjang Kontrak Dengan Minnesota Timberwolves Hingga 2030

Berita Nasional

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

Berita Nasional

IHSG Anjlok 1,33 Persen, Ekspektasi Kenaikan Bunga The Fed Membebani Pasar

Muhajir March 25, 2024 March 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Jaden Mcdaniels Perpanjang Kontrak Dengan Minnesota Timberwolves Hingga 2030
October 22, 2026
Olahraga
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
October 22, 2026
Olahraga
Liverpool Vs Villarreal: Comeback Dramatis, The Reds Menang 4-3
October 21, 2026
Berita Nasional
Fokus Penanganan Penumpang, Kemenhub Pastikan Penanggulangan Kebakaran Terkoordinasi
October 20, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Aman

October 12, 2026
Religi

Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

October 6, 2026
Religi

DSN MUI Dorong Kemenkeu Bentuk Struktur Khusus Ekonomi Syariah

October 5, 2026
Religi

Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?