UPDATECIREBON.COM — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sepakat dengan pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai posisi partai politik dalam sistem pemerintahan Indonesia. PAN menilai istilah partai oposisi tidak dikenal secara konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal istilah partai oposisi sebagai lembaga negara. Menurutnya, istilah tersebut lebih merupakan terminologi politik untuk menjelaskan posisi suatu partai terhadap pemerintahan.
“Yang ada itu partai politik yang mendukung pemerintah atau tidak bergabung dalam kabinet di pemerintahan,” ujar Viva Yoga.
Ia menjelaskan, selain istilah oposisi, konstitusi juga tidak mengenal istilah partai koalisi, shadow cabinet, maupun partai penyeimbang. Istilah-istilah tersebut berkembang dalam praktik politik untuk menggambarkan konfigurasi kekuatan politik.
Menurut Viva Yoga, demokrasi tidak mengharuskan seluruh kekuatan politik masuk ke dalam pemerintahan. Justru, demokrasi membutuhkan dua fungsi yang berjalan secara bersamaan, yakni fungsi menjalankan pemerintahan dan fungsi melakukan koreksi, kontrol, serta pengawasan.
Pemerintahan yang kuat, kata dia, harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Karena itu, keberadaan partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan tidak seharusnya dipandang sebagai musuh pemerintah. Partai di luar kabinet tetap memiliki peran penting dalam menjaga mekanisme demokrasi.
“Pemerintah membutuhkan dukungan agar dapat bekerja, tetapi demokrasi membutuhkan pengawasan agar kekuasaan tidak menyimpang,” kata Viva Yoga.
Viva Yoga menyebut posisi PDI Perjuangan dalam pemerintahan saat ini dapat dipahami sebagai kekuatan “oposisi konstruktif”. Artinya, PDIP tidak menjadi bagian dari kabinet, tetapi tetap menjalankan fungsi check and balances terhadap pemerintah.
Menurutnya, sikap tersebut dapat diwujudkan dengan mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai sesuai dengan kepentingan rakyat, sekaligus memberikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat.
Dengan demikian, PAN menilai perbedaan posisi politik antara pemerintah dan partai di luar kabinet merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Yang terpenting, fungsi pemerintahan dan pengawasan tetap berjalan secara seimbang demi kepentingan masyarakat.
Editor: Alwi
