UPDATECIREBON.COM – Kegagalan lelang 41 ekor sapi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menuai sorotan. Kondisi ternak yang kurus serta nilai appraisal yang dinilai terlalu tinggi disebut menjadi faktor utama gagalnya penjualan aset daerah bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengaku prihatin melihat kondisi fisik sapi yang tidak ideal sehingga tidak mampu menarik minat pembeli dalam proses lelang.
Menurut Hendra, persoalan utama terletak pada kondisi pemeliharaan ternak. Karena itu, ia meminta Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait pola perawatan dan ketersediaan pakan bagi sapi-sapi tersebut.
“Kalau soal kenapa sapinya kurus, itu ada di dinas. Di sana ada anggaran operasional untuk pakan. Informasinya, anggaran tersebut sudah habis sejak Maret,” ujar Hendra, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari kepala dinas, kondisi tubuh sapi yang kurus membuat nilai jual ternak menurun drastis. Di sisi lain, harga hasil appraisal dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sapi saat ini.
“Laporan dari kepala dinas, sapinya tidak laku karena kondisi fisiknya kurang bagus, kurus. Ditambah harga appraisal juga tinggi sehingga pembeli tidak berminat,” katanya.
Pemkab Cirebon kini tengah mencari solusi agar potensi kerugian tidak semakin besar. Salah satu opsi yang sedang dikaji yakni melakukan evaluasi ulang terhadap nilai appraisal agar harga jual bisa disesuaikan dengan kondisi riil sapi di lapangan.
“Sedang dikaji kembali appraisal-nya apakah terlalu tinggi atau tidak. Dikoordinasikan juga kemungkinan penyesuaian harga melihat kondisi sekarang,” jelas Hendra.
Selain penyesuaian harga, pemerintah daerah juga membuka peluang untuk menghibahkan sapi-sapi tersebut kepada kelompok tani maupun kelompok peternak apabila proses lelang tetap tidak membuahkan hasil.
Namun, menurut Hendra, opsi hibah tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme hukum dan regulasi yang jelas, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.
“Kalau memang itu menjadi jalan terakhir, bisa saja dihibahkan ke kelompok tani atau peternak. Tapi hibah harus ada regulasinya terlebih dahulu, harus ada perbup,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera menemukan solusi agar aset daerah itu tidak terus mengalami penyusutan nilai, bahkan berisiko mati akibat kurangnya penanganan.
“Sayang kalau sampai mati. Nilainya juga tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Kasus gagalnya lelang 41 sapi ini menjadi perhatian serius Pemkab Cirebon, mengingat selain menyangkut pengelolaan aset daerah, persoalan ini juga berkaitan dengan efektivitas pemeliharaan ternak dan potensi kerugian anggaran pemerintah.
Editor: Ade MN
