UPDATECIREBON.COM – Sebuah putusan bersejarah lahir dari Institut Hak Asasi Manusia Belanda pada 18 Agustus 2025. Lembaga independen tersebut menegaskan bahwa dua perusahaan pelayaran Belanda telah melakukan diskriminasi upah terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina yang bekerja di kapal berbendera Belanda.
Dalam keputusannya, institut menyatakan kedua pelaut non-Eropa itu menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan rekan-rekan asal Eropa, meskipun mengemban tanggung jawab dan menjalankan pekerjaan yang sama di atas kapal. Perbedaan perlakuan itu diputuskan sebagai tindakan diskriminatif yang melanggar hukum.
“Alasan finansial tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memperlakukan pekerja secara tidak setara. Jika diskriminasi upah diizinkan hanya karena alasan ekonomi, maka esensi dari aturan kesetaraan perlakuan akan kehilangan makna,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh lembaga tersebut.
Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting yang berpotensi mengguncang industri pelayaran Belanda. Selama puluhan tahun, ribuan pelaut dari Indonesia dan Filipina menerima gaji jauh di bawah standar pelaut Eropa, padahal mereka bekerja di kapal yang sama, dengan jam kerja dan beban tanggung jawab serupa.
Kini, keputusan itu membuka pintu bagi tuntutan kompensasi besar-besaran dari para pelaut yang merasa dirugikan. Ribuan pekerja laut asal Asia disebut telah menyatakan minat untuk mendaftarkan diri melalui Yayasan Equal Justice Equal Pay, lembaga yang mendampingi kasus ini sejak awal.
“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi berbasis kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Yayasan Equal Justice Equal Pay dalam pernyataannya.
Jika asosiasi pelayaran Belanda, Koninklijke Vereniging van Nederlandse Reders (KVNR), tidak segera mengambil langkah kompensasi, gelombang gugatan diyakini akan segera menyusul.
Praktik membayar pelaut non-Eropa dengan gaji rendah bukanlah hal baru di dunia pelayaran Belanda. Indonesia dan Filipina, dua negara dengan tradisi kuat penyedia tenaga pelaut, telah menjadi sumber tenaga kerja utama bagi kapal-kapal Belanda. Namun, selama bertahun-tahun, mereka ditempatkan sebagai tenaga kerja murah, dengan beban kerja lebih berat dibandingkan rekan Eropa.
Lebih ironisnya, praktik tersebut mendapat toleransi dari pemerintah Belanda selama beberapa dekade. Hal ini membuat diskriminasi menjadi sesuatu yang dianggap “normal” dalam rantai industri pelayaran, hingga akhirnya dua pelaut—masing-masing dari Indonesia dan Filipina—memutuskan untuk melawan.
Pada tahun 2023, keduanya mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda untuk menyatakan bahwa perusahaan pelayaran tempat mereka bekerja melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda. Sidang kasus ini berlangsung dalam dua tahap: Oktober 2024 dan Januari 2025, sebelum akhirnya putusan dijatuhkan pada Agustus 2025.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kedua pelaut mendapatkan dukungan penuh dari Yayasan Equal Justice Equal Pay, serta jaringan firma hukum lintas negara: Rubicon Impact & Litigation di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, dan Leflegis Legal Services di Filipina.
“Para pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah masih bisa bergabung dalam perkara ini melalui situs www.seafarersclaim.com/register,” ungkap Gede Aditya Pratama, pengacara dari Indonesia yang mendampingi salah satu pelaut.
Dukungan lintas negara ini menunjukkan bahwa perjuangan para pelaut bukan sekadar kasus individu, melainkan bagian dari gerakan global menuntut kesetaraan perlakuan bagi pekerja migran.
Keputusan ini diyakini akan menjadi preseden hukum penting, tidak hanya di Belanda, tetapi juga di industri pelayaran internasional. Ribuan pelaut asal Indonesia dan Filipina kini melihat peluang untuk memperoleh keadilan dan menutup kesenjangan upah yang selama ini dianggap wajar.
Dengan dukungan hukum yang kuat, serta sorotan internasional terhadap praktik diskriminasi di dunia pelayaran, kasus ini bisa menjadi awal dari reformasi besar-besaran. Para pelaut yang selama ini menjadi tulang punggung industri global akhirnya mendapatkan pengakuan: pekerjaan yang sama harus dihargai dengan upah yang setara.
Editor: Fahmi
