UPDATECIREBON.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3), Mentan Amran mengungkap bahwa tujuh perusahaan kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Operasi pasar dan sidak ini kami lakukan bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan juga dihadiri Satgas Pangan. Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran yang seharusnya. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml,” ungkap Mentan Amran kepada wartawan seusai sidak.
Sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk kemasan 1 liter ditetapkan sebesar Rp15.700. Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa produsen menjual minyak dalam kemasan yang volumenya lebih sedikit dari yang seharusnya, tetapi tetap dengan harga yang sama.
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Ia meminta Satgas Pangan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Kami harap Satgas Pangan segera menindaklanjuti temuan ini. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto juga mengecam praktik pengurangan takaran ini. Menurutnya, kejujuran dalam distribusi bahan pokok sangatlah penting, dan sanksi tegas harus diberikan kepada para pelaku.
“Kejujuran sangat penting. Ada yang volumenya 900 ml, ada juga yang hanya 700 ml. Ini pencurian dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menambahkan bahwa sidak kali ini baru sebatas pengecekan volume minyak, belum sampai pada aspek kualitas.
“Yang kita lihat baru volumenya saja, belum kita teliti kualitasnya. Sesuai arahan Bapak Mentan, ini harus dicek semua. Jangan-jangan ada banyak kesengajaan lainnya,” ungkap Sudaryono.
Ia juga mengecam tindakan para produsen yang tega mencurangi masyarakat dengan mengurangi takaran Minyakita.
“Ada segelintir pengusaha serakah yang menari di atas penderitaan rakyat. Kita semua wajib marah. Apalagi kalau nanti dicek kualitasnya, bisa jadi lebih banyak lagi pelanggaran,” katanya dengan nada tegas.
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku kecurangan.
“Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sejauh ini sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Dari sidak di Surabaya, kami temukan tujuh perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri,” ungkapnya.
Djoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan hukum agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, turut mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mentan dan Wamentan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET), tapi kenyataannya volume minyak kurang dari seharusnya. Kami serahkan ke Satgas Pangan untuk tindakan lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan serupa di pasar lain guna memastikan kuantitas dan kualitas minyak yang dijual di pasaran,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi Minyakita agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Editor: Alwi