UPDATECIREBON.COM – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu panik. Kepolisian memberikan dispensasi sehingga SIM yang habis masa berlakunya tidak perlu dibuat ulang dari awal.
Dispensasi ini diberikan karena semua layanan SIM, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI, dan Unit SIM Keliling, tutup pada Hari Rabu, 1 Januari 2025, bertepatan dengan libur Tahun Baru. Layanan akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari, hingga Jumat, 3 Januari 2025.
“Pelayanan di Satpas Daan Mogot, gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling akan kembali beroperasi pada Kamis, 2 Januari 2025,” demikian disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Sejak 7 Oktober 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemegangnya, tetapi berdasarkan tanggal penerbitan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Sebagai contoh, jika seseorang membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya adalah hingga 1 Januari 2029, meskipun tanggal lahirnya adalah 19 Maret.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang SIM:
Usia minimal 17 tahun.
Membawa KTP asli dan fotokopi (4 lembar).
Pas foto terbaru.
Menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.
Langkah perpanjangan SIM:
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat.
Siapkan dokumen persyaratan.
Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan jadwal pengambilan.
Pemberian dispensasi seperti ini sering dilakukan pada momen liburan atau tanggal merah yang mengapit hari kerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM memperpanjang dokumen mereka tanpa harus mengulang proses dari awal.
Jadi, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Januari 2025, manfaatkan dispensasi ini untuk melakukan perpanjangan dengan mudah pada 2 dan 3 Januari 2025.
Editor: Ade