UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Suami Sandra Dewi ini dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim menegaskan, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah terkait pemurnian timah dari tambang ilegal milik PT Timah. Jaksa menyebut bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini disamarkan melalui dana corporate social responsibility (CSR).
Harvey disebut memperkaya dirinya dan Helena Lim hingga mencapai Rp 420 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra dan Harvey.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil korupsi digunakan untuk membeli 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, hingga berbagai aset mewah. Harvey juga tercatat menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta membeli kendaraan seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Jaksa menyebut perbuatan Harvey mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sehingga menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan subsider pidana kurungan 1 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.
Editor: Baidhowi