By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Berita Nasional

Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah

Muhajir
Last updated: 2024/12/23 at 2:18 PM
Muhajir Published December 23, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Suami Sandra Dewi ini dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim menegaskan, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah terkait pemurnian timah dari tambang ilegal milik PT Timah. Jaksa menyebut bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini disamarkan melalui dana corporate social responsibility (CSR).

Harvey disebut memperkaya dirinya dan Helena Lim hingga mencapai Rp 420 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra dan Harvey.

Jaksa mengungkapkan, uang hasil korupsi digunakan untuk membeli 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, hingga berbagai aset mewah. Harvey juga tercatat menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta membeli kendaraan seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut perbuatan Harvey mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sehingga menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan subsider pidana kurungan 1 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

Editor: Baidhowi

Rekomendasi

Berita Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal

Religi

Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan

Berita Nasional

PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional

Berita Nasional

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Dudy Instruksikan Fokus Proses Pertolongan Penumpang

Muhajir December 23, 2024 December 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan
August 13, 2026
Religi
Ratusan Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Periksa PT TAS
August 13, 2026
Berita Nasional
Danrindam XVIII/Ksr Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026
August 13, 2026
Berita Nasional
PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional
August 13, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Danrindam XVIII/Ksr Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026

August 13, 2026
Berita Nasional

PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional

August 13, 2026
Berita Nasional

Bertemu Walikota Subulussalam, Wamen Viva Yoga: Perlu Sinergi dengan Banyak Pihak Untuk Membangun Subulussalam

August 13, 2026
Berita Nasional

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Dudy Instruksikan Fokus Proses Pertolongan Penumpang

August 13, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?