UPDATECIREBON.COM – Sat Lantas Polresta Cirebon kembali menggelar layanan SIM Keliling di delapan lokasi strategis di Kabupaten Cirebon pada Selasa hingga Jumat, 10-13 Desember 2024. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon:
Selasa, 10 Desember 2024
Pos Polisi Kanci
Mall Pelayanan Publik
Rabu, 11 Desember 2024
Ramayana Weru
Mall Pelayanan Publik
Kamis, 12 Desember 2024
Pos Polisi Tegal Karang
Mall Pelayanan Publik
Jumat, 13 Desember 2024
Ramayana Weru
Mall Pelayanan Publik
⏰ Waktu Operasional: 09.00-12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
SIM yang masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa).
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET).
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengajuan dilakukan sebelum masa kedaluwarsa SIM berakhir.
SIM yang telah kedaluwarsa harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau Polres setempat dengan menunjukkan E-KTP.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi untuk perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Catatan: Selain tarif resmi, terdapat biaya tambahan seperti:
Biaya kesehatan: Rp65.000
Tes psikologi: Rp100.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara mudah dan cepat. Jangan sampai terlambat! Manfaatkan kesempatan ini agar Anda tetap dapat berkendara dengan legal dan aman.
Pantau terus UPDATECIREBON.COM untuk informasi layanan publik lainnya.
Editor: Ade