UPDATECIREBON.COM – Dosen manajemen konflik di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon,
Dr. Moh Ali, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Guru Ngaji Nusantara (FKGN), memberikan tips penting untuk KPU dalam menghindari konflik dan sengketa selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, manajemen konflik yang baik sangat diperlukan demi mewujudkan Pilkada yang transparan dan damai.
Dr. Moh Ali, yang akrab disapa Kang Ali, menjelaskan bahwa para komisioner KPU harus memperkuat organisasi mereka melalui beberapa langkah strategis. Pertama, memberikan edukasi atau pemahaman mendalam tentang penyelenggaraan Pilkada dan aturan-aturannya kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. Kedua, melaksanakan tata kelola Pilkada yang transparan dan kredibel. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta sarana pendukung lainnya dalam proses Pilkada. Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap KPU di tingkat kabupaten dan kota, serta berkonsultasi dengan KPU pusat sebagai pembuat aturan.
“KPU harus memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan cermat, teliti, hati-hati, dan akurat. Transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme harus menjadi prioritas utama. Penting juga untuk membuat standar operasional prosedur yang jelas dan melakukan pelatihan capacity building untuk meningkatkan kualitas kerja,” ujar Kang Ali.
Lebih lanjut, Kang Ali menekankan pentingnya koordinasi, baik secara internal maupun eksternal. Koordinasi internal antara komisioner KPU provinsi, kota, dan kabupaten dengan kesekretariatan perlu diperkuat, begitu pula koordinasi antara KPU provinsi dan KPU pusat. Sementara itu, koordinasi eksternal harus dilakukan antara penyelenggara Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, serta dengan pemerintah daerah, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, BPKP, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan TNI-Polri.
Jika terjadi sengketa Pilkada, Kang Ali menyarankan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh KPU. Pertama, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan. Kedua, menyusun kronologi kejadian secara rinci. Ketiga, menyiapkan dokumen pembelaan, seperti rekaman, surat-surat, video, dan foto. Keempat, membentuk tim advokasi yang terdiri dari komisioner dan sekretariat di masing-masing satuan kerja. Jika KPU memerlukan jasa pengacara, penting untuk memilih pengacara dengan kriteria tertentu agar Pilkada bisa berjalan berintegritas, berkualitas, dan damai.
“Semua langkah ini harus dilakukan dengan tujuan mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan transparan,” tambah Kang Ali.
Reporter: Ade MN
Editor: Ahmad
