By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 5 Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 5 Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Ciayumajakuning

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 5 Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Muhajir
Last updated: 2024/08/31 at 3:47 AM
Muhajir Published August 31, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan lima orang pengedar narkoba.

Kelima tersangka ini berinisial AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28) dan RH (29). Untuk tersangka AJ, HS dan RM diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan salah satu lapas luar Cirebon. Sedangkan tersangka RA dan RH diamankan dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.

Dari kelima tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang siap edar. Sedangkan barang bukti obat-obatan sebanyak 1.050 butir.

Waka Polrest Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

“Dengan jumlah 6 laporan polisi terdiri 4 perkara kasus sabu dan 2 perkara kasus obat-obatan terlarang dengan lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, baik Kota maupun Kabupaten Cirebon,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (30/8/2024).

Kompol Rizky menyebutkan, para tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan sistem tempel dan Cash On Delivery (COD).

“Tersangka tertangkap tangan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon pada saat melakukan transaksi Narkotika atau obat tersebut. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota,” sebutnya.

Waka Polres Cirebon Kota menegaskan, para tersangka kasus jenis Sabu dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar, juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah,” jelasnya. 

Sedangkan tersangka kasus obat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Reporter: Ade MN
Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Anak Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo

Olahraga

Jelang Final Indonesia Vs Thailand, Infantino Cek Langsung Kesiapan SUGBK

Olahraga

Zidane Pasang Badan Untuk Ronaldo, Sebut Karier Cr7 Luar Biasa

Olahraga

Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Resmi Berakhir, Estafet Ke Doha

Muhajir August 31, 2024 August 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera
October 11, 2026
Berita Nasional
Kemenhub Lakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla
October 11, 2026
Berita Nasional
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
October 9, 2026
Berita Nasional
Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik
October 9, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa

September 20, 2026
Ciayumajakuning

PMI Cirebon Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan 2026, Target Galang Rp1,5 Miliar

September 17, 2026
Ciayumajakuning

Jokowi Dapat Cinderamata Pedang Naga Liman dari Ujang Busthomi saat Kunjungan di Cirebon

September 14, 2026
Ciayumajakuning

Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 5 Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?