By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong, Keduanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong, Keduanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Berita Nasional

Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong, Keduanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Muhajir
Last updated: 2024/08/29 at 6:07 AM
Muhajir Published August 29, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungaj yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Fahmi
Editor: Fath

Rekomendasi

Olahraga

Persib Resmi Rekrut Striker Montenegro Balsa Sekulic dengan Kontrak Dua Musim

Featured

Akses Ke Luar Rumah Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Kucing Peliharaan

Olahraga

Mbappe Kecam Senator Paraguay atas Pernyataan Bernada Rasis Usai Piala Dunia 2026

Featured

Jalan Raya Yunnan–Xizang, Dari Jalur Terpencil Menjadi Koridor Pariwisata Dunia

Muhajir August 29, 2024 August 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Sarasehan PAN Gresik, Viva Yoga: PAN Selalu Lolos ke Senayan
July 11, 2026
Olahraga
Prediksi Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Semifinal, Swiss Siap Beri Kejutan
July 11, 2026
Featured
Jalan Raya Yunnan–Xizang, Dari Jalur Terpencil Menjadi Koridor Pariwisata Dunia
July 11, 2026
Berita Nasional
Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Garda Terdepan Indonesia Bebas Sampah
July 11, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Sarasehan PAN Gresik, Viva Yoga: PAN Selalu Lolos ke Senayan

July 11, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Garda Terdepan Indonesia Bebas Sampah

July 11, 2026
Berita Nasional

Sukses Kawasan Transmigrasi Di Konawe Selatan, Wamen Viva Yoga: Pentingnya Sinergi Antarkementerian Dalam Pembangunan

July 11, 2026
Berita Nasional

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

July 11, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong, Keduanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?