By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: KAI Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, Bisa Didenda 15 Juta
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > KAI Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, Bisa Didenda 15 Juta
Berita Nasional

KAI Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, Bisa Didenda 15 Juta

Muhajir
Last updated: 2024/08/05 at 7:33 AM
Muhajir Published August 5, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne.

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Anne menjelaskan pihak KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah si sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran s.d Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” tutup Anne.

Reporter: Yudistira
Editor: Fatihah

Rekomendasi

Berita Nasional

CEO Talks FIA UI: Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo Bagikan Strategi Inovasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan

Berita Nasional

Dirut KAI: Adaptif, Solutif, dan Kolaboratif Jadi Kunci Navigasi Perubahan Bisnis

Berita Nasional

KAI Catat Peningkatan 17 Persen pada Layanan Angkutan Retail hingga April 2025

Berita Nasional

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

Muhajir August 5, 2024 August 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga UIC Gelar PPL di DPC PERADI Cirebon
May 11, 2025
Berita Nasional
Rakernis SDM Polri 2025: Wujudkan Personel Unggul, Adaptif dan Berintegritas
May 9, 2025
Berita Nasional
KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk Per Hari Sambut Long Weekend Mei 2025
May 9, 2025
Berita Nasional
Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia
May 9, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Rakernis SDM Polri 2025: Wujudkan Personel Unggul, Adaptif dan Berintegritas

May 9, 2025
Berita Nasional

KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk Per Hari Sambut Long Weekend Mei 2025

May 9, 2025
Berita Nasional

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

May 9, 2025
Berita Nasional

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

May 8, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KAI Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, Bisa Didenda 15 Juta
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?