By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu dari Riau
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu dari Riau
Berita Nasional

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu dari Riau

Muhajir
Last updated: 2024/07/17 at 4:34 AM
Muhajir Published July 17, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 30 kilogram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto mengungkap, penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Kemudian, didapati sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Kabid dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/24).

Ia mengatakan, para tersabgka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.

Menurut keterangan tersangka juga, ujar Kabid, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” jelasnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Ahmad

Rekomendasi

Featured

Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Viral karena Tangkap Perampok

Berita Nasional

Bima Arya Tegaskan Transformasi Pemilu Digital Harus Utamakan Keterbukaan dan Akuntabilitas

Featured

Spider Noir Nicolas Cage Resmi Berakhir, Tak Berlanjut ke Musim Kedua

Religi

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Siapkan Seleksi Ketat

Muhajir July 17, 2024 July 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Ekspedisi Kata KKN 04 UNU Cirebon, Ajak Anak Desa Kempek Temukan Dunia Lewat Buku
September 7, 2026
Berita Nasional
Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria
September 7, 2026
Berita Nasional
34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah
September 7, 2026
Ciayumajakuning
Kertajati Jadi Bandara Alternatif Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
September 7, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria

September 7, 2026
Berita Nasional

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah

September 7, 2026
Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 270 Ribu Penumpang Terdampak

September 7, 2026
Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kemenhaj Minta Travel Lindungi Jemaah Umrah

September 7, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu dari Riau
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?