By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Berita Nasional

Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Muhajir
Last updated: 2024/07/17 at 9:16 AM
Muhajir Published July 17, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum. Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

Hal tersebut dikatakan Menhub, saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum”, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (17/7).

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub.

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan. Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun. Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sebut Menhub.

Menhub berharap, FGD ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Kemudian turut pula mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum dan dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” kata Menhub.

Hadir sebagai pembicara Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Suharto, Pimpinan PT. Eka Sari Lorena Transport Eka Sari Lorena Soerbakti, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, serta Akademisi ITB Sandro Mihardi. Kemudian hadir sebagai pembahas Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kebijakan Transportasi Gede Pasek Suardika, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopulhukam Kombes Pol. Erwin H.H Sinaga, Kasi Dikmas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Pol Heri Amran , S.H., M.H, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, pengurus YLKI Agus Suyanto, serta Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Reporter: Yudistira
Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

Berita Nasional

NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban

Featured

Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran

Muhajir July 17, 2024 July 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
October 2, 2026
Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?